Selasa, 03 April 2018

TRANSFORMASI WAJAH KRL

KRL JABODETABEK
DARI MASA KE MASA
Barangkali masih lekat dalam ingatan kita saat penumpang kereta rel listrik (KRL) berebut naik ke atap kereta. Itu pemandangan mengerikan yang terjadi bertahun-tahun lamanya.
Tak hanya itu, ingatkah Anda ketika penumpang dengan bebasnya bisa membeli gorengan atau sekadar membeli penjepit rambut dari dalam gerbong kereta? Ada pula pengamen yang memainkan gitar dan bernyanyi dari gerbong satu ke gerbong lainnya ketika itu.
Kini, suasana semacam itu tak lagi terasa. PT Kereta Api Indonesia yang menginjak usia 72 tahun pada 28 September 2017 telah membenahi pelayanan KRL secara bertahap.
PT KAI menghadirkan layanan KRL commuter line yang semua gerbongnya dilengkapi pendingin ruangan dan kursi yang empuk. Sistem pembelian tiket juga tak lagi menggunakan kertas.
Tak dapat dipungkiri, KRL merupakan transportasi massal yang menjadi andalan warga di Jabodetabek. Seperti apa tahap demi tahap perubahan yang terjadi dalam layanan KRL Jabodetabek? Mari ikut perubahan wajah KRL dari masa ke masa.

Stasiun I: Kereta pada Masa Lampau

TAHUN 1925


Kereta api dengan lokomotif listrik pertama buatan Belanda mulai beroperasi di Jakarta pada 1925 sampai 1976. Lokomotif listrik ini bernama Electrische Staats Spoorwegen (ESS) atau Lokomotif Djokotop. Kereta tersebut juga dikenal dengan nama Lokomotif Bonbon.
Saat ini Lokomotif Djokotop dipelihara di Balai Yasa Manggarai, Jakarta Selatan, dan hanya difungsikan untuk kegiatan tertentu.
Sistem perkeretaapian pada tahun 1925 menjadi cikal bakal perkembangan KRL hingga saat ini. Sejak tahun 1925, elektrifikasi jalur kereta api mulai dibangun di Jabodetabek.

TAHUN 1976 
 
 Kereta lokomotif listrik digantikan KRL dari Jepang.

TAHUN 1976 - 2006

Para penumpang masih naik ke atas atap KRL ekonomi. Mereka berebut memanjat ke atap gerbong lewat jendela. Pedagang juga bebas berjualan di dalam gerbong kereta.

TAHUN 1976 - 2013 
 
 Kondisi peron di sejumlah stasiun yang masih dipenuhi pedagang. Para pedagang bebas berjualan, bahkan menggelar pasar tumpah di bantaran rel.


Stasiun II: PERUBAHAN WAJAH KERETA DAN STASIUN

23 Maret 2009: Pembenahan layanan KRL Jabodetabek diawali dengan pembelian 8 unit kereta AC pertama seri 8500 yang kemudian dibentuk menjadi satu rangkaian KRL. Saat itu, rangkaian KRL pertama ini dikenal dengan nama Jalita, akronim dari Jalan-jalan Lintas Jakarta

19 Mei 2009: PT KAI membentuk anak perusahaan yang khusus mengoperasikan KRL AC. Anak perusahaan ini diberi nama PT KAI Commuter Jabodetabek atau KCJ. Tahun 2017, KCJ berganti nama menjadi PT KAI Commuter Indonesia (PT KCI).

2 Juli 2011: Pola single operation mulai diterapkan. Pada pola ini, semua KRL AC, termasuk KRL ekspress mulai dilebur menjadi satu layanan yang diberi nama KRL commuter line.
KRL commuter line wajib berhenti di setiap stasiun. Sebelum pola ini diterapkan, KRL ekspress hanya berhenti di beberapa stasiun.

5 Desember 2011: Pola operasi loop line mulai diterapkan. Pada pola ini terdapat penyederhanaan rute KRL dan mulai diterapkannya sistem transit.
Dengan diterapkannya pola operasi loop line ini, tidak ada lagi KRL dari Bogor yang langsung ke Tangerang, ataupun KRL dari Serpong yang langsung ke Bekasi.


Desember 2012: Mulai dilakukan penertiban terhadap keberadaan kios-kios pedagang liar di area stasiun, baik di peron maupun halaman stasiun. Penertiban yang dilakukan secara bertahap di seluruh stasiun di wilayah Jabodetabek ini tercatat berlangsung hingga pertengahan 2013. 

25 Juli 2013: Layanan KRL ekonomi di semua relasi dihapuskan sehingga seluruh perjalanan KRL di wilayah Jabodetabek dilayani oleh KRL commuter line. Seiring “hilangnya” KRL ekonomi, penumpang pun tak ada lagi yang naik ke atap kereta.

Stasiun III: Perubahan layanan tiket

1 Juli 2013: PT KCJ menerapkan sistem tiket elektronik. Tiket elektronik ini menggantikan tiket kertas yang sebelumnya digunakan.
Ada dua jenis tiket elektronik, yakni kartu single-trip untuk satu kali perjalanan dan kartu multi-trip (KMT) yang dapat digunakan untuk beberapa perjalanan selama saldo mencukupi.

22 Agustus 2013: PT KCJ memberlakukan uang jaminan Rp 5.000 pada kartu single-trip. Hal ini dilakukan menyusul banyaknya kartu single-trip yang tidak dikembalikan sehingga membuat PT KCJ merugi. Penerapan uang jaminan juga membuat istilah kartu single-trip diubah menjadi tiket harian berjaminan atau THB.
 
September 2015: PT KCJ mulai mengembangkan jenis tiket yang biasa digunakan pelanggan. Tidak hanya kartu, tiket juga berbentuk gelang, stiker, dan gantungan kunci.

 Januari 2016: PT KCJ menyediakan vending machine untuk mengurangi transaksi di loket. Dengan adanya mesin ini, penumpang bisa membeli tiket secara mandiri. Mesin ini dapat melayani semua transaksi, mulai dari pengisian saldo KMT, pembelian, dan pengembalian THB.

ANALISIS
Dari penjelasan diatas, menurut saya perkembangan KRL  mempunyai perubahan yang cukup baik. Tetapi didalam perubahan tersebut pasti ada penilaian positif dan negatif dari prubahan tersebut.
Untuk penilaian negatif, kereta KRL sering mengalami keterlambatan dalam perjalanan. Tidak sesuai dengan waktu yang dijadwalkan. Karena jadwal yang tidak sesuai banyak penumpang yang menunggu lama dan terus bertambah sehingga saat kereta datang, kereta akan penuh dengan penumpang yang menunggu keterlambatan kereta. Jadwal yang sesuai lebih baik untuk diperbaiki lagi. Walau KRL mempunyai kereta yang banyak tetapi selalu saja penuh penumpang yang membuat penumpang harus berdesak-desakan. Memperbaiki sistem dari jadwal ataupun yang lain harus diperhatikan. Karena jika KRL bisa lebih mengatur jadwal yang baik untuk perjalanan dengan melihat waktu paling banyak penumpang yang naik kereta akan membuat penumpang tidak harus berdesakan dalam menaikki kereta.
Untuk penilain positif, kereta KRL mempunyai perbaikan dan kemajuan yang sangat baik. Dari segi tempat dan pengamanan yang lebih ketat. Hampir semua stasiun sudah ada musholla, mini market atau tempat makan, dan kamar mandi yang bersih.Untuk kereta nya pun sudah ber ac dan bersih tidak adasampah. Membuat penumpang lebih nyaman dalam menaikki kereta.

Minggu, 28 Mei 2017

NORMA DAN ETIKA DALAMPEMASARAN, PRODUKSI, MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA, KEUANGAN

Pasar dan Perlindungan Konsumen
            Pasar adalah salah satu dari berbagai sistem, institusi, prosedur, hubungan sosial dan infrastruktur dimana usaha menjual barang, jasa dan tenaga kerja untuk orang-orang dengan imbalan uang. Barang dan jasa yang dijual menggunakan alat pembayaran yang sah seperti uang fiat. Kegiatan ini merupakan bagian dari perekonomian. Ini adalah pengaturan yang memungkinkan pembeli dan penjual untuk item pertukaran. Persaingan sangat penting dalam pasar, dan memisahkan pasar dari perdagangan. Dua orang mungkin melakukan perdagangan, tetapi dibutuhkan setidaknya tiga orang untuk memiliki pasar, sehingga ada persaingan pada setidaknya satu dari dua belah pihak. Pasar bervariasi dalam ukuran, jangkauan, skala geografis, lokasi jenis dan berbagai komunitas manusia, serta jenis barang dan jasa yang diperdagangkan. Beberapa contoh termasuk pasar petani lokal yang diadakan di alun-alun kota atau tempat parkir, pusat perbelanjaan dan pusat perbelanjaan, mata uang internasional dan pasar komoditas, hukum menciptakan pasar seperti untuk izin polusi, dan pasar ilegal seperti pasar untuk obat-obatan terlarang.
Dalam pendekatan pasar terhadap perlindungan konsumen , keamanan konsumen dilihat sebagai produk yang paling efisien bila disediakan melalui mekanisme pasar bebas di mana penjual memberikan tanggapan terhadap permintaan konsumen. (Velazquez,2005: 317) . Dalam teori, konsumen yang menginginkan informasi bisa mencarinya di organisasi-organisasi seperti consumers union, yang berbisnis memperoleh dan menjual informasi. Dengan kata lain, mekanisme pasar perlu menciptakan pasar informasi konsumen jika itu yang diinginkan konsumen.( Velazquez,2005: 319). Adapun kewajiban konsumen untuk melindungi kepentingannya ataupun produsen yang melindungi kepentingan konsumen, sejumlah teori berbeda tentang tugas etis produsen telah dikembangkan , masing- masing menekankan keseimbangan yang berbeda antara kewajiban konsumen pada diri mereka sendiri dengan kewajiban produesn pada konsumen meliputi pandangan kontrak, pandangan “ due care” dan pandangan biaya sosial.

Etika Iklan
Etika periklanan di Indonesia diatur dalam etika pariwara Indonesia (EPI). EPI menyusun pedoman tata krama periklanannya melalui dua tatanan :
  1. Tata Krama (Code of Conducts)
Metode penyebarluasan pesan periklanan kepada masyarakat, yang bukan tentang unsur efektivitas, estetika, dan seleranya. Adapun ketentuan yang dibahas meliputi:

  • Tata krama isi iklan
  • Tata krama raga iklan
  • Tata krama pemeran iklan
  • Tata krama wahana iklan

  1. Tata Cara (Code of Practices)
Hanya mengatur praktek usaha para pelaku periklanan dalam memanfaatkan ruang dan waktu iklan yang adil bagi semua pihak yang saling berhubungan.
Ada 3 asas umum yang EPI jadikan dasar, yaitu :
  • Jujur, benar, dan bertanggung jawab.
  • Bersaing secara sehat.
  • Melindungi dan menghargai khalayak, tidak merendahkan agama, budaya, negara, dan golongan, serta tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.

Privasi Konsumen
            Adapun definisi lain dari privasi yaitu sebagai suatu kemampuan untuk mengontrol interaksi, kemampuan untuk memperoleh pilihan pilihan atau kemampuan untuk mencapai interaksi seperti yang diinginkan. privasi jangan dipandang hanya sebagai penarikan diri seseorang secara fisik terhadap pihak pihak lain dalam rangka menyepi saja.

Multimedia Etika Bisnis
            Salah satu cara pemasaran yang efektif adalah melalui multimedia. Bisnis multimedia berperan penting dalam menyebarkan informasi, karena multimedia is the using of media variety to fulfill commu­nications goals. Elemen dari multimedia terdiri dari teks, graph, audio, video, and animation. Bicara mengenai bisnis multimedia, tidak bisa lepas dari stasiun TV, koran, majalah, buku, radio, internet provider, event organizer, advertising agency, dll. Multimedia memegang peranan penting dalam penyebaran informasi produk salah satunya dapat terlihat dari iklan-iklan yang menjual satu kebiasaan/produk yang nantinya akan menjadi satu kebiasaan populer. Sebagai  saluran komunikasi, media berperan efektif sebagai pembentuk sirat konsumerisme.
Dalam penggunaan multimedia ini agar pelaku bisnis itu beretika tentunya harus ada batasan-batasan aturan yang dibuat oleh pemerintah, seperti larangan penggunaan multimedia yang menjurus kepada SARA, atau yang bersifat membahayakan kepentingan masayarakat umum. Sehingga siapa yang melanggar akan dikenakan sanksi hokum yang berlaku.
Etika berbisnis dalam multimedia didasarkan pada pertimbangan:
  • Akuntabilitas perusahaan, di dalamnya termasuk corporate governance, kebijakan keputusan, manajemen keuangan, produk dan pemasaran serta kode etika.
  • Tanggung jawab sosial, yang merujuk pada peranan bisnis dalam lingkungannya,   pemerintah   lokal   dan   nasional,   dan   kondisi   bagi pekerja.
  • Hak dan kepentingan stakeholder, yang ditujukan pada mereka yang memiliki andil dalam perusahaan, termasuk pemegang saham, owners, para eksekutif, pelanggan, supplier dan pesaing.

Etika Produksi
            Definisi etika secara sederhana adalah studi mengenai hak dan kewajiban manusia, peraturan moral yang dibuat dalam pengambilan keputusan dan sifat alami hubungan antar manusia dan alam. Maka etika produksi yang diperhitungkan adalah:
  • Nilai (aturan main yang dibuat pengusaha dan menjadi patokan berbisnis).
  • Hak dan kewajiban (Menerima dan menggaji karyawan, membayar pajak dan sebagainya).
  • Peraturan moral (Peraturan moral menjadi acuan tertulis yang sangat penting bagi pengusaha ketika mengalami dilema atau permasalahan, baik internal atau eksternal).
  • Hubungan manusia (memprioritaskan perekrutan karyawan dari masyarakat di sekitar perusahaan, menghargai hak cipta, dll).
  • Hubungan dengan alam (ikut mengelola lingkungan hidup dan mengelola limbah sisa hasil produksi).

Pemanfaatan Sumber Daya Manusia (SDM)
            Dalam pengertian sehari-hari, Sumber Daya Manusia (SDM) lebih dimengerti sebagai bagian integral dari sistem yang membentuk suatu organisasi. Oleh karena itu, dalam bidang kajian psikologi, para praktisi SDM harus mengambil penjurusan industri dan organisasi.
Dalam pemanfaatan SDM, permasalahan yang masih dihadapi oleh bangsa Indonesia adalah sebagai berikut:
  • Kualitas SDM yang sebagian besar masih rendah atau kurang siap memasuki duniakerja atau dunia usaha.
  • Terbatasnya jumlah lapangan
  • Jumlah angka pengangguran yang cukup tinggi.
Dalam pemanfaatan sumber daya  tersebut maka solusinya adalah dengan melaksanakan : Program pelatihan bagi tenaga kerja sehingga tenaga kerja memiliki keahlian yang sesuai dengan lapangan yang tersedia, pembukaan investasi-investasi baru, melakukan program padat karya, serta memberikan penyuluhan dan informasi yang cepat mengenai lapangan pekerjaan.Keberhasilan upaya tersebut di atas, pada akhirnya diharapkan dapat menciptakan basis dan ketahanan perekonomian rakyat yang kuat dalam menghadapi persaingan global baik di dalam maupun di luar negeri dan pada gilirannya dapat mempercepat terwujudnya kemandirian bangsa.

Etika Kerja
Etika kerja  adalah sistem nilai atau norma yang digunakan oleh seluruh karyawan perusahaan, termasuk pimpinannya dalam pelaksanaan kerja sehari-hari. Perusahaan dengan etika kerja yang baik akan memiliki dan mengamalkan nilai-nilai, yakni : kejujuran, keterbukaan, loyalitas kepada perusahaan, konsisten pada keputusan, dedikasi kepada stakeholder, kerja sama yang baik, disiplin, dan bertanggung jawab.

Hak-hak Kerja
Terdapat 8 hak – hak dasar pekerja, yaitu :
  • Hak dasar pekerja dalam hubungan kerja
  • Hak dasar pekerja atas jaminan sosial dan K3 (keselamatan dan kesehatan kerja)
  • Hak dasar pekerja atas perlindungan upah
  • Hak dasar perkerja atas pembatasan waktu kerja, istirahat, cuti dan libur
  • Hak dasar untuk membuat perjanjian kerja bersama (PKB)
  • Hak dasar mogok
  • Hak dasar khusus untuk pekerja perempuan
  • Hak dasar pekerja mendapat perlindungan atas tindakan pemutusan hubungan kerja (PHK)

Hubungan Saling Menguntungkan
            Dalam prinsip etika bisnis atau dengan kata lain (Mutual Benefit Principle) hal ini menuntut agar semua pihak berusaha untuk saling mengun­tungkan satu sama lain. Dalam dunia bisnis, prinsip ini menuntut persaingan bisnis haruslah bisa melahirkan suatu win-win situation. Ataumenuntut agar bisnis dijalankan sedemikian rupa sehingga menguntungkan semua pihak.

Persepakatan Penggunaan Dana
            Pengelola perusahaan mau memberikan informasi tentang rencana penggunaan dana sehingga penyandang dana dapat mempertimbangkan peluang return dan resiko. Rencana penggunaan dana harus benar-benar transparan, komunikatif dan mudah dipahami. Semua harus diatur atau ditentukan dalam perjanjian kerja sama penyandang dana dengan alokator dana.

JENIS PASAR, LATAR BELAKANG MONOPOLI, ETIKA DALAM PASAR KOMPETITIF
A. PASAR PERSAINGAN SEMPURNA
Pengertian pasar persaingan sempurna adalah suatu bentuk interaksi antara permintaan dengan penawaran di mana jumlah pembeli dan penjual sedemikian rupa banyaknya/ tidak terbatas.
Ciri-ciri pasar sempurna:
1. Jumlah penjual dan pembeli yang banyak
2. Produk yang di perdagangkan sama atau bisa di bilang homogen
3. Pemerintah tidak ikut campur tangan dalam proses pembentukan harga
Jenis-jenis pasar sempurna:
1. Jumlah penjual dan pembeli banyak
2. Barang yang di jual sama/homogen
3. Harga di tentukan mekanisme pasar permintaan dan penawaran
4. Posisi tawar konsumen kuat
5. Sensitif pada perubahan harga
6. Sulit mendapatkan keuntungan lebih / diatas rata-rata.


B. PASAR MONOPOLI
Pasar monopoli adalah suatu bentuk interaksi antara permintaan dan penawaran di mana hanya ada satu penjual/produsen yang berhadapan dengan banyak pembeli atau konsumen.
Pasar monopoli memiliki ciri-ciri:
1. Hanya ada satu produsen yang menguasai penawaran
2. Tidak ada barang substitusi/pengganti yang mirip
3. Produsen memiliki kekuatan menentukan harga
4. Tidak ada pengusaha lain yang bisa memasuki pasar tersebut karena ada hambatan berupa keunggulan perusahaan


C. PASAR OLIGOPOLI
Pasar oligopoli adalah suatu bentuk interaksi permintaan dan penawaran, di mana terdapat beberapa penjual/produsen yang menguasai seluruh permintaan pasar.
Pasar oligopoli memiliki cirri-ciri:
1. Terdapat beberapa penjual/produsen yang menguasai pasar.
2. Barang yang diperjual-belikan dapat homogen dan dapat pula berbeda corak
3. Terdapat hambatan masuk yang cukup kuat bagi perusahaan di luar pasar untuk masuk ke dalam pasar.


D. MONOPOLI DAN DIMENSI ETIKA BISNIS
Sebagai penentu harga (price-maker), seorang monopolis dapat menaikan atau mengurangi harga dengan cara menentukan jumlah barang yang akan diproduksi; semakin sedikit barang yang diproduksi, semakin mahal harga barang tersebut, begitu pula sebaliknya. Ciri utama pasar ini adalah adanya seorang penjual yang menguasai pasar dengan jumlah pembeli yang sangat banyak. Ciri lainnya adalah tidak terdapatnya barang pengganti yang memiliki persamaan dengan produk monopolis; dan adanya hambatan yang besar untuk dapat masuk ke dalam pasar.
Etika bisnis adalah standar-standar nilai yang menjadi pedoman atau acuan manajer dan segenap karyawan dalam pengambilan keputusan dan mengoperasikan bisnis yang etik. Pasar monopoli harus memiliki etika dalam berbisnis yang baik kepada para pembeli untuk menjual barang tersebut dengan harga yang terjangkau oleh masyarakat yang berekonomi rendah dan pengusaha pendatang baru diberikan kesempatan untuk masuk kedalam pasar.


E. ETIKA DI DALAM PASAR KOMPETITIF (PASAR PERSAINGAN SEMPURNA)
Pasar persaingan sempurna terjadi ketika jumlah produsen sangat banyak sekali dengan memproduksi produk yang sejenis dan mirip dengan jumlah konsumen yang banyak.
Pada pasar persaingan sempurna terdapat persaingan yang ketat karena setiap penjual dalam satu wilayah menjual barang dagangannya yang sifatnya homogen. Harga pada pasar persaingan sempurna relatif sama dengan para pesaing usaha lainnya. Konsumen tentu akan memilih produsen yang dinilai mampu memberikan kepuasan. Adapun hal yang menjadi faktor kepuasan itu adalah tingkat pelayanan dan fasilitas-fasilitas penunjang.

Sifat-sifat pasar persaingan sempurna :
1. Mudah untuk masuk dan keluar dari pasar
2. Sulit memperoleh keuntungan di atas rata-rata
3. Barang yang dijual sejenis, serupa dan mirip satu sama lain
4. Jumlah penjual dan pembeli banyak
5. Posisi tawar konsumen kuat
6. Penjual bersifat pengambil harga
7. Harga ditentukan mekanisme pasar permintaan dan penawaran

Ada dua etika yang harus di pegang oleh para pelaku pasar agar pasar selalu dalam kondisi ideal dan fairness, yaitu:
1. Adanya optimasi manfaat barang oleh pembeli dan penjual. Dapat diartikan sebagai pertemuan antara kebutuhan pembeli dengan penawaran barang oleh penjual. Bertemunya dua hal ini, menjadikan barang yang ditransaksikan membawa manfaat, dan menghilangkan kemubadziran dan kesia-siaan.
2. Pasar harus dalam kondisi ekuiblirium. Teori ekonomi mengenal ekuiblirium sebagai titik pertemuan antara demand dan supply. ekuiblirium diartikan sebagai titik pertemuan persamaan hak antara pembeli dan penjual. Hak yang seperti apa Hak pembeli untuk mendapatkan barang dan hak penjual untuk mendapatkan uang yang sepantasnya dari barang yang dijualnya. Dalam konteks hak ini, kewajiban-kewajiban masing-masing pihak harus terpenuhi terlebih dahulu, kewajiban bagi penjual untuk membuat produk yang berkualitas dan bermanfaat dan bagi pembeli untuk membayar uang yang sepantasnya sebagai pengganti harga barang yang dibelinya.

Etika-etika bisnis harus dipegang dan diaplikasikan secara nyata oleh pelaku pasar. Selain itu, setiap negara telah mempersiapkan SDM yang berkualitas yang siap berkompetisi. Mereka bisa menjalin kemitraan guna meningkatkan jumlah produksi dan memenuhi satu sama lain sehingga konsumen akan tertarik untuk mengkonsumsi produk tersebut.

F. KOMPETISI PADA PASAR EKONOMI GLOBAL
Kompetisi global merupakan bertuk persaingan yang mengglobal, yang melibatkan beberapa Negara. Dalam persaingan itu, maka dibutuhkan trik dan strategi serta teknologi untuk bisa bersaing dengan Negara-negara lainnya. Disamping itu kekuatan modal dan stabilitas nasional memberikan pengaruh yang tinggi dalam persaingan itu. Dalam persaingan ini tentunya Negara-negara maju sangat berpotensi dalam dan berpeluang sangat besar untuk selalu bisa eksis dalam persaingan itu. Hal ini disebabkan karena :
1. Teknologi yang dimiliki jauh lebih baik dari Negara-negara berkembang.
2. Kemampuan modal yang memadai dalam membiayai persaingan global sebagai wujud investasi mereka.
3. Memiliki masyarakat yang berbudaya ilmiah atau IPTEK.
Alasan-alasan di atas cenderung akan melemahkan Negara-negara yang sedang berkembang dimana dari sisi teknologi, modal dan pengetahuan jauh lebih rendah. Bali sendiri kalau kita lihat masih berada diposisi yang sulit, dimana perekonomian Bali masih didominasi oleh orang-orang asing, misalnya hotel-hotel besar, dan juga perusahaan-perusahaan besar lainnya.
Kompetisi global juga menyebabkan menyempitnya lapangan pekerjaan, terutama masyarakat lokal, karena kebanyakan pekerjaan dilakukan oleh teknologi, dan Negara-negara maju menjadi pemasok kebutuhan-kebutuhan, sehingga kita cuma bisa menikmati hasil yang sudah disuguhkan secara cantik yang sebenarnya merupakan ancaman yang sangat besar bagi bangsa kita. Dilain sisi, lahan pertanian juga akan semakin menyempit.


 DAFTAR PUSTAKA
https://rosyananurul.wordpress.com/2016/11/14/norma-dan-etika-dalam-pemasaran-produksi-manajemen-sumber-daya-manusia-dan-finansial/
https://janetfuyuko.wordpress.com/2016/10/26/jenis-pasar-latar-belakang-monopoli-etika-dalam-pasar-kompetitif/



 CONTOH JURNAL
https://media.neliti.com/media/publications/24402-ID-etika-bisnis-dalam-perspektif-islam.pdf
 



50   Fokus Ekonomi (FE), April 2010, Hal 50 – 58                                                                                               Vol. 9, No.1 ISSN: 1412-3851



ETIKA BISNIS DALAM PERSPEKTIF ISLAM


Sri Nawatmi

Unisversitas Stikubank, Semarang (sri_nawatmi@yahoo.com)


ABSTRACT

There is no ethic in business can make a destroy in a live. Because of that, many Businessman aware. Now, business ethic is a trend.The fact indicate that there is positif relation between perform and ethic. In Islam, business ethic explained in Al-Qur’an and Hadits. History about Nabi Muhammad saw said that Nabi is a successful businessman with Islamic ethic. Be based on the law in Islam, there are five principles in Islamic ethic.
 https://www.blogger.com/blogger.g?blogID=547139074161558638#editor/target=post;postID=2590547129554076096
Keywords: business, ethic, perform ,law, principles




PENDAHULUAN

Kesadaran para cendikiawan muslim untuk kembali ke ajaran Qur’an dan hadits, me- munculkan pemikiran untuk menggunakan sistem ekonomi yang berdasarkan pada syariah Islam atau disebut sebagai sistem ekonomi Islam. Kesadaran mereka muncul karena ternyata sistem ekonomi yang dijalankan selama ini tidak menyebabkan kondisi ekonomi global semakin membaik khususnya di negara-negara muslim. Kemiskinan justru paling banyak dialami oleh negara-negara muslim. Sistem ekonomi kapitalis membuat negara-negara muslim yang kebanyakan adalah negara sedang berkembang dieksploitasi oleh negara maju sehingga menyebaban ketergantungan yang semakin tinggi pada negara maju. Kesadaran inilah yang menyebabkan munculnya ekonomi syariah sebagai jawaban atas permasalahan yang dihadapi negara-negara muslim. Apalagi sistem ekonomi Islam jaman Nabi SAW dan para sahabatnya terbukti memunculkan kejayaan Islam. Hal ini lebih dikuatkan lagi dengan adanya hasil penelitian yang menunjukkan bahwa sistem ekonomi kapitalis selama seratus tahun terakhir, setiap lima tahun sekali selalu terjadi krisis.
Munculnya kesadaran untuk menjalankan syariah Islam dalam kehidupan ekonomi muslim berarti harus mengubah pola pikir dari sistem ekonomi kapitalis ke sistem ekonomi syariah termasuk dalam dunia bisnis. Dunia bisnis tidak bisa  dilepaskan  dari  etika  bisnis.  Banyak  hasil

penelitian yang menunjukkan adanya hubungan yang positif antara etika bisnis dan kesuksesan suatu perusahaan. Kisah bangkrutnya Lehman Brothers menggambarkan dampak dari suatu perusahaan yang tidak menggunakan etika bisnis dalam setiap aktivitas bisnisnya. Pada akhirnya praktek bisnis yang tidak jujur, hanya memikirkan keuntungan maksimal dan merugikan pihak lain akan membawa perusahaan, yang tergolong raksasa sekalipun akan hancur juga.
Etika bisnis sebenarnya bukan fenomena dan kajian yang baru. Sejak abad ke-18 hingga kini, hubungan etika dan bisnis telah banyak diperdebatkan. Di AS, kasus bisnis yang ber- hubungan dengan etika bahkan telah terjadi sebelum kemerdekaan AS. Bermula pada tahun 1870, John D. Rockfeller, pemilik Standard Oil Company Ohio, melakukan kesepakatan rahasia potongan harga dengan perusahaan kereta api yang akan mengangkut minyaknya. Akibatnya pesaing kalah sehingga memutuskan untuk keluar dari bisnis perminyakan. Bisnis yang melibatkan praktek-praktek kecurangan, penipuan dan lain- lain adalah alasan etika bisnis mendapat perhatian yang intensif hingga menjadi kajian tersendiri. Masalah etika bisnis muncul bila terjadi suatu konflik tanggung jawab kepentingan atau dilema memilih antara yang benar dan yang salah, yang salah dengan yang lebih salah atau mempertimbangkan sesuatu yang lebih kompleks yang diakibatkan oleh aktivitas bisnis.






Perilaku bisnis yang tidak beretika terjadi pada hampir semua negara, misalnya Mitsubishi Electric, perusahaan Jepang yang terlambat menarik produk TV-nya yang ternyata menyebab- kan terlalu panas dan kebakaran. Perusahaan Nike membayar upah pekerja yang rendah di berbagai negara berkembang untuk membuat sepatu yang berharga tinggi. Di Indonesia, praktek bisnis yang tidak beretika semakin terkuak setelah Orde Baru runtuh di awal 1998. Banyak kasus dan skandal mewarnai praktek bisnis baik itu KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme), menyuap, memalsukan, menipu, ataupun menyelewengkan milik perusaha- an atau negara. Dari kasus Edi Tanzil, BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia), PT Newmont, Freeport dan yang sekarang lagi hangat adalah kasus Gayus dengan skandal pajaknya. Di Eropa, seperti perusahaan Enron, Merck, Xerox, Global Crossing, Rite-Aid, Oracle, ParMor, AOL Time Warner, Citigroup dan lain-lain.
Di samping itu, ada juga perusahaan yang melaksanakan etika bisnis dalam praktek bisnisnya. Misalnya, Nestle di India yang mem- bantu para peternak sapi sehingga produksi susu per peternak meningkat 50 kali lipat dan taraf hidup para peternak juga meningkat. Selain itu, Arnotts, perusahaan biskuit Australia yang berani menarik seluruh produknya sekalipun ada orang yang mau memberitahu produk mana yang beracun asal diberi sejumlah uang. Arnotts lebih suka me- narik seluruh produknya demi keselamatan konsumen dan dampaknya luar biasa, enam bulan kemudian pendapatan perusahaan naik tiga kali lipat. Sekarang yang menjadi pertanyaan adalah etika bisnis yang Islami itu seperti apa ?

PEMBAHASAN

Etika Bisnis
Etika sebagai praktis berarti nilai-nilai dan norma-norma moral sejauh mana dipraktekkan atau justru tidak dipraktekkan, walaupun seharus- nya dipraktikkan. Etika sebagai refleksi adalah pemikiran moral. Dalam etika sebagai refleksi kita berfikir tentang apa yang harus dilakukan atau tidak boleh dilakukan. Secara filosofi etika me- miliki arti yang luas sebagai pengkajian moralitas. Pada etika terdapat tiga fungsi dan perwujudannya yaitu etika deskriptif (descriptive ethics), men- jelaskan pengalaman moral secara deskriptif untuk

mengetahui motivasi, kemauan dan tujuan sesuatu tindakan dalam tingkah laku manusia. Kedua, etika normatif (normative ethics), berusaha menjelaskan mengapa manusia bertindak seperti yang mereka lakukan, dan apakah prinsip-prinsip dari kehidupan manusia. Ketiga, metaetika (metaethics), berusaha untuk memberikan arti, istilah dan bahasa yang di- pakai dalam pembicaraan etika, serta cara berfikir yang dipakai untuk membenarkan pernyataan- pernyataan etika. Metaetika mempertanyakan makna yang dikandung oleh istilah-istilah ke- susilaan yang dipakai untuk membuat tanggapan- tanggapan kesusilaan (Achyar  Eldine,(2009)).
Secara etimologi, etika berasal dari bahasa Yunani ethos yang berarti sikap, cara berpikir, kebiasaan, adat, akhlak, perasaan dan watak kesusilaan. Istilah etika telah dipakai Aristoteles, filsuf Yunani, untuk menunjukkan filsafat moral. Jadi etika berarti prinsip, norma dan standar pe- rilaku yang mengatur individu maupun kelompok yang membedakan apa yang benar dan apa yang salah. Etika bisnis (business ethic) berusaha untuk melarang perilaku bisnis, manajer perusahaan dan pekerja yang seharusnya tidak dilakukan. Etika bisnis mempengaruhi bagaimana perusahaan berhu bungan dengan para pekerjanya, bagaimana pekerja berhubungan dengan perusahaan dan bagaimana perusahaan berhubungan dengan agen atau pelaku ekonomi lain.
Etika mengarahkan manusia menuju aktua- lisasi kapasitas terbaiknya. Penerapan etika dan kejujuran dalam bisnis akan meningkatkan nilai entitas bisnis itu sendiri. Dengan tingkat persaingan yang semakin tinggi ditambah dengan konsumen yang semakin kritis, maka kalau kepusan konsumen tetap dijaga akan menyebabkan perusahaan sustainable dan dapat dipercaya dalam jangka panjang.
Perusahaan yang menerapkan etika akan meningkatkan motivasi para pekerja, karena bekerja selain dituntut menghasilkan yang terbaik, juga diperoleh dengan cara yang baik pula. Penerapan etika bisnis juga melindungi prinsip kebebasan berusaha dan meningkatkan keunggulan bersaing, selain itu juga mencegah terkena sanksi- sanksi pemerintah karena melanggar etika yang dapat digolongkan sebagai perbuatan melawan hukum. Tanpa etika bisnis maka, perusahaan akan






lepas    kendali,    menggunakan    berbagai    cara, mengurbankan apa saja demi mencapai tujuan.
Etika bisnis juga berhubungan dengan nilai merk (brand value). Perilaku bisnis yang beretika berkontribusi terhadap citra perusahaan. Caranya dengan memberi pelatihan pada para pekerja mengenai etika, hasilnya sungguh luar biasa, misalnya, menurunnya biaya, menurunnya pe- langgaran dan perusakan pada merk atau reputasi dan pada akhirnya menurunkan penalti atau hukuman akibat melanggar aturan yang ditetapkan.

Etika Bisnis Dan Kinerja Perusahaan

Para pebisnis kapitalis beranggapan bahwa hubungan antara bisnis dan etika adalah kontra- diktif karena ada konflik kepentingan di antara keduanya dalam mengejar keuntungan yang maksimal. Ketika etika berlawanan arah dengan keuntungan perusahaan, pebisnis kapitalis akan memilih keuntungan dan meninggalkan etika bisnisnya dengan menghalalkan segala cara. Akan tetapi bagi perusahaan yang memperhatikan etika maka, perusahaan akan terus hidup dengan tingkat pertumbuhan yang tinggi. Pelaksanaan etika bisnis dan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) menjadi salah satu sustainable competitive advantage. Contoh perusahaan yang menerapkannya adalah Shell, BP, GE, Johson & Johnson.
Bagi perusahaan yang beranggapan bahwa keuntungan finansial adalah segala-galanya maka, mereka akan menganggap bahwa moralitas atau etika tidak cocok dengan bisnis sehingga perusahaan tidak akan merasa memiliki tanggung jawab sosial karena bisnis adalah bisnis, tak ada hubungannya dengan kepentingan masyarakat. Kalau perusahaan berada dalam persaingan yang ketat, mereka akan melakukan apapun untuk meningkatkan keuntungannya sekalipun me- ngurbankan yang lainnya. Misalnya untuk me- nekan biaya operasional, perusahaan memberikan upah di bawah standar, tidak menjaga keselamatan pekerja, memanipulasi laporan keuangan dan lain- lain, dimana hal itu pada akhirnya akan merugikan masyarakat atau negara akan dianggap sebagai sah-sah saja. Tetapi di era global seperti sekarang ini, dimana informasi mudah sekali untuk diakses maka, akan sulit bagi perusahaan untuk bertahan lama kalau dia melanggar etika bisnis karena kekuatan  dalam dunia bisnis  sekarang  ini bukan

lagi menjadi monopoli individu atau perusahaan tertentu. Konsumen, masyarakat, LSM dan sebagainya dengan dukungan akses internet yang ada serta meningkatnya tuntutan akan transparansi, membuat pelaku bisnis harus hati-hati. Terpaksa atau tidak, mereka harus menjalankan etika bisnis agar bisnis tidak kolaps akibat ditinggalkan konsumen dan hilangnya kepercayaan para pe- megang  kepentingan (stakeholder).
Kenyataan menunjukkan bahwa, masih ada yang menganggap bahwa ukuran kinerja adalah untung rugi dalam bentuk uang. Mereka me- mandang bisnis adalah bagaimana mencetak laba yang besar karena laba yang tinggi merupakan tanda kesuksesan, laba yang lebih rendah berarti kinerjanya buruk. Tetapi kurun waktu belakangan, isu mengenai etika bisnis menggugah kesadaran banyak pihak khususnya para pelaku bisnis. Mereka menyadari, bisnis yang baik merupakan dampak dari kinerja perusahaan yang baik, dimana kinerja yang baik merupakan hasil dari penerapan etika yang baik oleh organisasi perusahaan.
Hubungan antara etika bisnis dan kinerja finansial telah menjadi isu penting dalam dunia bisnis selama kurang lebih 25 tahun. Meskipun sejumlah peneliti telah menyatakan bahwa terdapat hubungan yang positif antara etika dan kinerja finansial, sedikit peneliti lainnya menemukan bahwa hubungan antara keduanya bisa jadi terbukti atau tidak terbukti. Menurut Bernard Schwab, menjadi etis tidaklah mudah, dan bisa jadi mahal karena perusahaan harus kehilangan uang untuk menjalankan CSR (Corporate Social Responsi- bility), disamping itu perusahaan juga harus melakukan pelatihan kode etik atau program- program internal lainnya untuk memperkuat etika di perusahaan. Jika keuntungan menjadi tujuan perusahaan satu-satunya, maka hal itu menjadi sesuatu yang tidak mudah. Yang menjadi per- tanyan mereka adalah apakah dengan menjadi perusahaan yang etis akan meningkatkan ke- untungan finansial dalam jangka panjang ? Apakah kinerja finansial akan menjadi lebih baik dengan menjadi perusahaan yang etis dan bertanggung jawab ?
Menurut pendiri General Electric, Reginald Jones, kinerja organisasi dengan etika sangat berhubungan. Begitupun dengan hasil studi dari The Performance Group, sebuah konsorsium yang






terdiri dari Volvo, Unilever, Monsanto, Imperial Chemical Industries, Deutsche Bank, Electrolux dan Gerling, menemukan bahwa pengembangan produk yang ramah lingkungan dan peningkatan environ mental compliance bisa menaikkan EPS ( earning per share) perusahaan, mendongkrak keuntungan dan menjamin kemudahan dalam mendapat kan kontrak atau persetujuan investasi.
Selain mempengaruhi kinerja, etika per- usahaan juga mempengaruhi kehidupan sosial di lingkungan perusahaan yang bisa berdampak pada kinerja perusahaan secara umum. Schwepker, Scott J. Vittel dan Anurson, menemukan adanya hubungan yang positif antara penerapan etika dan kepuasan kerja. Kepuasan kerja bisa berupa kepuasan terhadap kompensasi,atasan, promosi, rekan kerja dan lain-lain. Ketika etika sudah terinstitusio nalisasikan maka, pekerja diharapkan akan diper lakukan dengan adil baik dalam kompensasi, promosi maupun penyelesaian konflik. Dengan demikian, para pekerja akan mendapatkan kepuasan kerja sehingga mereka akan berkinerja lebih produktif dalam mendukung tujuan perusahaan. Oleh karena itu agar perusahaan bisa eksis dalam jangka panjang maka, perusahaan harus menerapkan etika dalam bisnis- nya. Dengan adanya etika, para pelanggan akan lebih percaya pada perusahaan. Kepercayaan ini akan menimbulkan komitmen dan loyalitas. Sedangkan para pekerja akan setia bekerja melayani perusahaan yang bersikap adil dan meng- hargai pekerja. Intinya, perusahaan yang menerap- kan etika akan memiliki keunggulan kompetitif dibanding perusahan yang tidak beretika.
Hasil penelitian Vardi (2001), menunjukkan adanya hubungan yang negatif antara penerapan etika dan penyimpangan perilaku pekerja. Penyimpangan perilaku pekerja, timbul karena buruknya penerapan etika di tempat bekerja. Hal ini akan menimbulkan kerugian bagi organisasi. Hasil penelitian itu diperkuat oleh Murphy, yang menjelaskan adanya kerugian sebesar US$ 6-200 milyar setiap tahun atas penyimpangan yang dilakukan pekerja. Dampak negatif dari perilaku perusahaan yang tidak etis bukan hanya menimpa perusahaan itu sendiri juga masyarakat secara umum. Ketidaketisan perusahaan, selain me- nimbulkan persepsi yang buruk di mata masyarakat juga menurunkan moral para pekerja akibat  beban  psikologis  bekerja  di   perusahaan

yang tidak beretika dan juga memunculkan ketidakpercayaan publik terhadap perusahaan di masa depan.
Etika perusahaan bisa diimplementasikan melalui budaya perusahaan, tata kelola perusahaan (Good Corporate Govrnance), manual kode etik perilaku corporate (Corporate Code of Conduct), dan tanggung jawab sosial perusahan pada masyarakat (Corporate Social Responsibility).
Budaya bagi perusahan adalah penting karena keputusan yang dibuat tanpa melihat budaya akan menimbulkan akibat yang tidak dapat diantisipasi. Budaya organisasi bisa menjadi warna parusahaan yang harus diaplikasikan pada seluruh anggota organisasi, stakeholder dan bahkan masyarakat luas. Proses pembudayaan tidak bisa instan tapi butuh waktu dan dukungan faktor lain seperti komitmen yang kuat dan keteladanan dari para pemimpin.
Target Good Corporate Governance (GCG) adalah pengembangan perusahaan agar semakin menguntungkan, semakin rendah resikonya dan semakin sesuai dengan kebutuhan para pemangku kepentingan. GCG timbul berkaitan dengan prinsip agency theory yaitu untuk menghindari konflik kepentingan antara principal dan agennya. Tata kelola yang baik menentukan reputasi perusahaan yang akan menghindarkannya dari kerugian dan biaya yang timbul bila mengabaikan prinsip tata kelola perusahaan. Menurut mantan presiden World Bank 1999, James D. Wolfensohn, pe- laksanaan GCG akan mendukung perkembangan sosial yang bagus, menciptakan struktur ke- pemilikan perusahaan yang luas, mengurangi tersentralisasinya kekuasan pada pihak-pihak ter- tentu dalam masyarakat, menunjang perkembang- an pasar modal, menstimulasi inovasi, memacu tumbuhnya investasi jangka panjang, mengu rangi gejolak dan menghambat pelarian modal. Selain itu GCG juga memberi manfaat dalam me- ningkatkan kepercayaan publik terhadap per- usahaan. GCG memiliki lima prinsip yaitu transparency, independency, accountability, responsibility dan fairness.
Corporate Code Conduct (COC) merupakan dokumen yang berisi filosofi perusahaan dan aturan perilaku yang beretika. COC memberikan pedoman pada pekerja agar berperilaku sesuai etika    dan    nilai    budaya    yang    dianut   oleh






perusahaan, profesional, bertanggung jawab, wajar, patut dan dapat dipercaya baik dalam melakukan hubungan dengan rekan bisnis maupun rekan kerja.
Corporate Social Responsibility (CSR) mengacu pada kewajiban organisasi untuk melindungi dan memberikan kontribusi kepada masyarakat, terutama pada pihak yang ber- kepentingan (stakeholder), lingkungan alam, serta kesejahteraan secara umum. Michael Porter, Christensen dan Rosa beth Moss Kanter dari Harvard Business School berhasil membukti kan bahwa program-program CSR yang disinergi kan dengan strategi perusahaan akan memberi kan dampak yang jauh lebih besar kepada masyarakat dan perusahaan sendiri.

Etika Dalam Perspektif Islam

Islam menempatkan nilai etika di tempat yang paling tinggi. Pada dasarnya, Islam diturunkan sebagai kode perilaku moral dan etika bagi kehidupan manusia, seperti yang disebutkan dalam hadis: “ Aku diutus untuk menyempurnakan akhlak yang mulia”. Terminologi paling dekat dengan pengertian etika dalam Islam adalah akhlak. Dalam Islam, etika (akhlak) sebagai cerminan kepercayaan Islam (iman). Etika Islam memberi sangsi internal yang kuat serta otoritas pelaksana dalam menjalankan standar etika. Konsep etika dalam Islam tidak utilitarian dan relatif, akan tetapi mutlak dan abadi.
Jadi, Islam menjadi sumber nilai dan etika dalam segala aspek kehidupan manusia secara menyeluruh, termasuk dalam dunia bisnis. Al- Qur’an memberi pentunjuk agar dalam bisnis tercipta hubungan yang harmonis, saling ridha, tidak ada unsur eksploitasi (QS. 4: 29) dan bebas dari kecurigaan atau penipuan, seperti keharusan membuat administrasi dalam transaksi kredit (QS. 2 : 282). Syed Nawab Haidar Naqvi dalam buku “Etika dan Ilmu Ekonomi : Suatu Sintesis Islami”, memaparkan empat aksioma etika ekonomi, yaitu, tauhid, keseimbangan (keadilan), kebebasan dan tanggung jawab.
Tauhid merupakan wacana teologis yang mendasari segala aktivitas manusia, termasuk dalam berbisnis. Tauhid menyadarkan manusia sebagai makhluk ilahiyah atau makhluk yang bertuhan.   Dengan   demikian,   dalam   berbisnis

manusia tidak lepas dari pengawasan Tuhan dan dalam rangka melaksanakan titah Tuhan (QS. 62:10)
Keseimbangan dan keadilan, berarti, bahwa perilaku bisnis harus seimbang dan adil. Ke- seimbangan berarti tidak berlebihan (ekstrim) dalam mengejar keuntungan ekonomi (QS.7:31). Kepemilikan individu yang tak terbatas, sebagai- mana dalam sistem kapitalis, tidak dibenarkan. Dalam Islam, Harta mempunyai fungsi sosial yang kental (QS. 51:19).
Kebebasan, berarti manusia sebagai individu dan kolektivitas, mempunyai kebebasan penuh untuk melakukan aktivitas bisnis. Dalam ekonomi, manusia bebas mengimplementasikan kaidah- kaidah Islam. Karena masalah ekonomi, termasuk aspek mu’amalah, bukan ibadah, maka berlaku padanya kaidah umum, “semua boleh kecuali yang dilarang”. Yang tidak boleh dalam Islam adalah ketidakadilan dan riba. Dalam tataran ini kebebas- an manusia sesungguhnya tidak mutlak, tetapi merupakan kebebasan yang bertanggung jawab dan berkeadilan.
Pertanggungjawaban, berarti, bahwa manusia sebagai pelaku bisnis, mempunyai tanggung jawab moral kepada Tuhan atas perilaku bisnis. Harta sebagai komoditi bisnis dalam Islam, adalah amanah Tuhan yang harus dipertanggung- jawabkan di hadapan Tuhan.
Sedangkan pedoman bisnis menurut Imam Ibnu Taymiyyah dalam kitab Al Hisbah antara lain adalah pertama, sempurna dalam timbangan.

“Kecelakaanlah   bagi     orang-orang    yang curang, (yaitu) orang-orang yang apabila me- nerima takaran dari orang lain ia minta dipenuhi. Dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi.”(QS.83:1-3)
Kedua, hindari penipuan/kecurangan. Diri- wayatkan dari Hakim bin Hizam r.a. dia berkata : Rasulullah saw pernah bersabda : “ Penjual dan pembeli memiliki hak khiyar (tetap melanjutkan jual beli atau membatalkannya) selama keduanya belum berpisah. Jika keduanya berkata benar dan menjelaskan apa adanya maka jual beli mereka diberkahi, tetapi jika keduanya menyembunyikan cacat yang ada dan berkata dusta, maka jual beli mereka tidak diberkahi (HR. Muttafaq Alaihi). Ketiga,  hindari  kontrak  bisnis   yang  tidak   sah






(illegal). Kontrak yang terkait dengan riba dan judi seperti jual beli spekulatif (bay al-gharar), membeli bayi ternak yang masih dalam kandungan (mulamasa), menawar tinggi untuk menaikkan harga bukan berniat untuk membeli (najas). Keempat, kondisi ketidaksempurnaan pasar. Diriwayatkan Abdul lah bin Umar r.a. bahwasanya Raulullah pernah bersabda : “Janganlah mem- perjualbelikan barang yang sedang dalam proses transaksi dengan orang lain dan janganlah menghadang barang dagangan sebelum sampai di pasar/ sebelum penjual mengetahui harga yang berlaku di pasar.” Kelima, hindari penimbunan (ikhtikar).
Prinsip-prinsip etika bisnis menurut Al- Qur’an : pertama, melarang bisnis yang dilaku kan dengan proses kebatilan (QS. 4:29). Bisnis harus didasari kerelaan dan keterbukaan antara kedua belah pihak dan tanpa ada pihak yang dirugikan. Orang yang berbuat batil termasuk perbuatan aniaya, melanggar hak dan berdosa besar (QS.4:30). Sedangkan orang yang menghindarinya akan selamat dan mendapat kemuliaan (QS.4:31). Kedua, Bisnis tidak boleh mengandung unsur riba (QS. 2:275). Ketiga, kegiatan bisnis juga memiliki fungsi sosial baik melalui zakat dan sedekah (QS. 9:34). Pengembangan harta tidak akan terwujud kecuali melalui interaksi antar sesama dalam berbagai bentuknya. Keempat, melarang pe- ngurangan hak atas suatu barang atau komoditas yang didapat atau diproses dengan media takaran atau timbangan karena merupakan bentuk kezaliman (QS. 11:85), sehingga dalam praktek bisnis, timbangan harus disempurnakan (QS. 7:85, QS. 2:205). Kelima, menjunjung tinggi nilai-nilai keseimbangan baik ekonomi maupun sosial, keselamatan dan kebaikan serta tidak menyetujui kerusakan dan ketidakadilan. Keenam, pelaku bisnis dilarang berbuat zalim (curang) baik bagi dirinya sendiri maupun kepada pelaku bisnis yang lain (QS. 7:85, QS.2:205).
Rasululah Saw memberikan petunjuk mengenai etika bisnis yang sangat banyak, di antaranya ialah: Pertama, bahwa prinsip penting dalam bisnis adalah kejujuran. Dalam doktrin Islam, kejujuran merupakan syarat fundamental dalam kegiatan bisnis. Rasulullah sangat intens menganjurkan kejujuran dalam aktivitas bisnis. Dalam tataran ini, beliau bersabda: “Tidak dibenarkan  seorang  muslim  menjual  satu jualan

yang mempunyai aib, kecuali ia menjelaskan aibnya” (H.R. Al-Quzwani). “Siapa yang menipu kami, maka dia bukan kelompok kami” (H.R. Muslim). Rasulullah sendiri selalu bersikap jujur dalam berbisnis. Beliau melarang para pedagang meletakkan barang busuk di sebelah bawah dan barang bagus di bagian atas. Kedua, kesadaran tentang pentingnya kegiatan sosial dalam bisnis. Pelaku bisnis menurut Islam, tidak hanya sekedar mengejar keuntunganyang maksimal, seperti yang diajarkan pada ekonomi kapitalis, tetapi juga berorientasi kepada sikap ta’awun (menolong orang lain) sebagai implikasi sosial kegiatan bisnis. Tegasnya, berbisnis, bukan mencari untung dalam materi semata, tetapi juga didasari kesadaran memberi kemudahan bagi orang lain dengan menjual barang.
Ketiga, tidak melakukan sumpah palsu. Nabi Muhammad saw sangat intens melarang para pelaku bisnis melakukan sumpah palsu dalam melakukan transaksi bisnis Dalam sebuah HR. Bukhari, Nabi saw bersabda, “Dengan melakukan sumpah palsu, barang-barang memang terjual, tetapi hasilnya tidak berkah”. Dalam HR. Abu Dzar, Rasulullah saw mengancam dengan azab yang pedih bagi orang yang bersumpah palsu dalam bisnis, dan Allah tidak akan mem- perdulikannya nanti di hari kiamat (H.R. Muslim). Praktek sumpah palsu dalam kegiatan bisnis saat ini sering dilakukan, karena dapat meyakinkan pembeli, dan pada gilirannya meningkatkan daya beli atau pemasaran. Namun, harus disadari, bahwa meskipun keuntungan yang diperoleh berlimpah, tetapi hasilnya tidak berkah.
Keempat, ramah-tamah . Seorang palaku bisnis, harus bersikap ramah dalam melakukan bisnis. Nabi Muhammad saw mengatakan, “Allah merahmati seseorang yang ramah dan toleran dalam berbisnis. ” (HR.Bukhari dan Tarmizi). Kelima, tidak boleh berpura-pura menawar dengan harga tinggi, agar orang lain tertarik membeli dengan harga tersebut. Sabda Nabi Muhammad, “Janganlah kalian melakukan bisnis najas (seorang pembeli tertentu, berkolusi dengan penjual untuk menaikkan harga, bukan dengan niat untuk membeli, tetapi agar menarik orang lain untuk membeli)”.
Keenam, tidak boleh menjelekkan bisnis orang lain, agar orang membeli kepadanya.   Nabi






Muhammad Saw bersabda, “Janganlah seseorang di antara kalian menjual dengan maksud untuk menjelekkan apa yang dijual oleh orang lain” (H.R. Muttafaq ‘alaih). Ketujuh, tidak melakukan ihtikar. Ihtikar ialah menumpuk dan menyimpan barang dalam waktu tertentu, dengan tujuan agar harganya suatu saat menjadi naik dan keuntungan besar pun diperoleh. Rasulullah melarang keras perilaku bisnis semacam itu. Kedelapan, takaran, ukuran dan timbangan yang benar. Dalam perdagangan, timbangan yang benar dan tepat harus benar-benar diutamakan. Firman Allah: “Celakalah bagi orang yang curang, yaitu orang yang apabila menerima takaran dari orang lain, mereka minta dipenuhi, dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi” ( QS. 83: 112).
Kesembilan, Bisnis tidak boleh menggangu kegiatan ibadah kepada Allah. Firman Allah, “Orang yang tidak dilalaikan oleh bisnis lantaran mengingat Allah, dan dari mendirikan shalat dan membayar zakat. Mereka takut kepada suatu hari yang hari itu, hati dan penglihatan menjadi goncang”.
Kesepuluh, membayar upah sebelum keringat karyawan kering. Nabi Muhammad Saw bersabda, “Berikanlah upah kepada karyawan, sebelum kering keringatnya”. Hadist ini mengindikasikan bahwa pembayaran upah tidak boleh ditunda- tunda. Pembayaran upah harus sesuai dengan kerja yang dilakukan. Kesebelas, tidak ada monopoli. Salah satu keburukan sistem ekonomi kapitalis ialah melegitimasi monopoli dan oligopoli. Contoh yang sederhana adalah eksploitasi (penguasaan) individu tertentu atas hak milik sosial, seperti air, udara dan tanah dan kandungan isinya seperti barang tambang dan mineral. Individu tersebut mengeruk keuntungan secara pribadi, tanpa memberi kesempatan kepada orang lain. Ini dilarang dalam Islam.
Keduabelas, tidak boleh melakukan bisnis dalam kondisi bahaya (mudharat) yang dapat merugikan dan merusak kehidupan individu dan sosial. Misalnya, larangan melakukan bisnis senjata di saat terjadi chaos (kekacauan) politik. Tidak boleh menjual barang halal, seperti anggur kepada produsen minuman keras, karena ia diduga keras, mengolahnya menjadi miras. Semua bentuk bisnis   tersebut   dilarang   Islam   karena    dapat

merusak esensi hubungan sosial yang justru harus dijaga dan diperhatikan secara cermat. Ketiga belas, komoditi bisnis yang dijual adalah barang yang suci dan halal, bukan barang yang haram, seperti babi, anjing, minuman keras, ekstasi, dsb. Nabi Muhammad Saw bersabda, “Sesungguhnya Allah mengharamkan bisnis miras, bangkai, babi dan “patung-patung”(HR.  Jabir).
Keempatbelas, bisnis dilakukan dengan suka rela, tanpa paksaan. Firman Allah, “Hai orang- orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan cara yang batil, kecuali dengan jalan bisnis yang berlaku dengan suka-sama suka di antara kamu” (QS. 4: 29).
Kelimabelas, segera melunasi kredit yang menjadi kewajibannya. Rasulullah memuji seorang muslim yang memiliki perhatian serius dalam pelunasan hutangnya. Sabda Nabi Saw, “Sebaik- baik kamu, adalah orang yang paling segera membayar hutangnya” (H.R. Hakim). Keenambelas, Memberi tenggang waktu apabila pengutang belum mampu membayar. Sabda Nabi Saw, “Barang siapa yang menangguhkan orang yang kesulitan membayar hutang atau membebas- kannya, Allah akan memberinya naungan di bawah naunganNya pada hari yang tak ada naungan kecuali naunganNya. (HR. Muslim). Ketujuhbelas, bahwa bisnis yang dilaksanakan bersih dari unsur riba. Firman Allah, “Hai orang-orang yang beriman, tinggal kanlah sisa-sisa riba jika kamu beriman (QS. Al-Baqarah: 278). Pelaku dan pemakan riba dinilai Allah sebagai orang yang kesetanan (QS. 2: 275). Oleh karena itu Allah dan Rasulnya mengumumkan perang terhadap riba.
Sebelum diangkat menjadi Nabi, Rasulullah saw sebelumnya adalah seorang pedagang. Selama
20 tahun Rasulullah berkiprah di bidang perdagangan, sehingga dikenal di Yaman, Syiria, Basrah, Irak, Yordania dan kota-kota perdagangan di Jazirah Arab. Dalam menjalankan bisnis, Rasulullah menerapkan prinsip-prinsip manajemen jauh sebelum Frederick W. Taylor (1856-1915) dan Henry Fayol (1841-1925) mengangkat manajemen sebagi disiplin ilmu, sehingga bisnisnya tetap untung dan tak pernah merugi. Dia tidak pernah membuat pelanggannya komplain, menjaga janjinya dan menyerahkan barang-barang yang dipesan dengan tepat waktu. Dia senantiasa menunjukkan rasa tanggung jawab yang besar dan






integritas yang tinggi pada siapapun. Prinsip- prinsip etika bisnis yang diwariskan Nabi Muhammad saw semakin mendapat pembenaran akademis di penghujung abad ke-20 atau awal abad ke-21. Prinsip bisnis modern seperti tujuan pelanggan dan kepuasan konsumen (custumer satisfaction), pelayanan yang unggul (service excellence) kompetensi, efisiensi, transparansi, persaingan yang sehat dan kompetitif, semuanya telah menjadi gambaran pribadi dan etika bisnis Rasulullah saw. Oleh karena itu agar menjadi pebisnis yang sukses dunia maupun akherat maka ikutilah apa yang dicontohkan oleh Nabi Muhammad saw.

Prinsip Dasar Etika Islami Dan Prakteknya Dalam Binis

Ada lima prinsip yang mendasari etika Islam yaitu :
1.   Unity (Kesatuan)
Merupakan refleksi konsep tauhid yang memadukan seluruh aspek kehidupan baik ekonomi, sosial, politik budaya menjadi keseluruhan yang homogen, konsisten dan teratur. Adanya dimensi vertikal (manusia dengan penciptanya) dan horizontal (sesama manusia). Prakteknya dalam bisnis :
a.      Tidak ada diskriminasi baik terhadap pekerja, penjual, pembeli, serta mitra kerja lainnya (QS. 49:13).
b.     Terpaksa atau dipaksa untuk menaati Allah SWT (QS. 6:163)
c.      Meninggalkan perbuatan yang tidak beretika dan mendorong setiap individu untuk bersikap amanah karena kekayaan yang ada merupakan amanah Allah (QS. 18:46)
2.   Equilibrium (Keseimbangan)
Keseimbangan,         kebersamaan,         dan kemoderatan merupakan prinsip etis yang harus diterapkan dalam aktivitas maupun entitas bisnis (QS. 2:195;  QS.  25:67-68,  72-73; QS.17:35;QS.
54:49; QS. 25:67). Prakteknya dalam bisnis :
a.      Tidak ada kecurangan dalam takaran dan timbangan
b.     Penentuan harga berdasarkan mekanis me pasar yang normal.
3.     Free Will ( Kebebasan Berkehendak)

Kebebasan disini adalah bebas memilih atau bertindak sesuai etika atau sebaliknya : “ Dan katakanlah (Muhammad) kebenaran itu datangnya dari Tuhanmu, barang siapa yang menghendaki (beriman) hendaklah ia beriman dan barang siapa menghendaki (kafir) biarlah ia kafir” (QS. 18:29). Jadi, jika seseorang menjadi muslim maka ia harus menyerahkan kehendaknya kepada Allah. Aplikasinya dalam bisnis :
a.      Konsep kebebasan dalam Islam lebih mengarah pada kerja sama, bukan persaingan apalagi sampai mematikan usaha satu sama lain. Kalaupun ada persaingan dalam usaha maka, itu berarti persaingan dalam berbuat kebaikan atau fastabiq al-khairat (berlomba- lomba dalam kebajikan).
b.     Menepati kontrak, baik kontrak kerja sama bisnis maupun kontrak kerja dengan pekerja. “Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah janji-janji” (QS. 5:1).
4.   Responsibility  (Tanggung Jawab)
Merupakan bentuk pertanggungjawaban atas setiap tindakan. Prinsip pertanggungjawaban menurut Sayid Quthb adalah tanggung jawab yang seimbang dalam segala bentuk dan ruang lingkupnya, antara jiwa dan raga, antara orang dan keluarga, antara individu dan masyarakat serta antara masyarakat satu dengan masyarakat lainnya. Aplikasinya dalam bisnis :
a.      Upah harus disesuaikan dengan UMR (upah minimum regional).
b.     Economic return bagi pemebri pinajam modal harus dihitung berdasarkan perolehan ke- untungan yang tidak dapat dipastikan jumlah- nya dan tidak bisa ditetapkan terlebih dahulu seperti dalam sisitem bunga.
c.      Islam melarang semua transaksi alegotoris seperti gharar, system ijon, dan sebagainya.
5.   Benevolence (Kebenaran)
Kebenaran disini juga meliputi kebajikan dan kejujuran. Maksud dari kebenaran adalah niat, sikap dan perilaku benar dalam melakukan berbagai proses baik itu proses transaksi, proses memperoleh komoditas, proses pengembangan produk maupun proses perolehan keuntungan. Aplikasinya dalam bisnis menurut Al-Ghazali :
a.      Memberikan zakat dan sedekah.






b.     Memberikan kelonggaran waktu pada pihak terutang dan bila perlu mengurangi beban- utangnya.
c.      Menerima pengembalian barang yang telah dibeli.
d.     Membayar utang sebelum penagihan datang.
e.      Adanya sikap kesukarelaan antara kedua belah pihak yang melakukan transaksi, kerja sama atau perjanjian bisnis.
f.      Adanya sikap ramah, toleran, baik dalam menjual, membeli dan menagih utang.
g.      Jujur dalam setiap proses transaksi bisnis.
h.     Memenuhi perjanjian atau transaksi bisnis.

SIMPULAN

Dari penjelasan di atas tampak bahwa Islam sebagai way of life tak bisa dipungkiri lagi karena Islam adalah ajaran yang lengkap dan universal. Aturannya jelas dan aplikatif. Tak ada satupun sisi kehidupan manusia yang tidak diatur dalam Islam, termasuk dalam dunia bisnis. Sayangnya banyak perusahaan yang belum menerapkan etika dalam bisnisnya, sehingga yang terjadi adalah persaingan yang tidak imbang antara pemodal kuat dengan pemodal lemah, ada banyak ketidakadilan, munculnya moral hazard, penyuapan dan lain-lain. Oleh karena itu perlu pengintegrasian etika ke dalam dunia bisnis. Apalagi banyak penelitian yang menunjukkan adanya hubungan yang positif antara etika bisnis dengan kinerja perusahaan. Dengan demikian, penting bagi dunia bisnis khususnya yang mengakui Muhammad saw sebagai Nabinya, untuk menerapkan nilai-nilai Islam dalam bisnisnya. Dalam Islam juga dikatakan bahwa siapapun yang ingin selamat dunia akherat maka ikutilah sunah Rasulullah saw. Apalagi fakta menunjukkan bahwa dengan etika bisnisnya yang Islami menjadikan Nabi sebagai pedagang yang sukses.

DAFTAR PUSTAKA

Achmad Kholiq, Etika Bisnis Dalam Perspektif Islam, Pesantren Virtual.com
Achyar Eldine, Etika Bisnis Islam, www.uik- bogor.ac.id
Adiwarman Karim, (2002), Ekonomi Islam-Suatu Kajian Ekonomi Makro, IIIT, Jakarta
Agustianto,  (2009),  Etika  bisnis  Dalam   Islam,
agustianto webblog
Akhmad Mujahidin, Etika Bisnis Dalam Islam (Analisis Terhadap Aspek Moralitas Pelaku Bisnis), Hukum Islam Vol.IV No.2 Desember (2005).
Dominick Salvatore, (2001), Managerial Economics-Dalam Perekonomian Global, Erlangga, Jakarta
K. Berten, (2004), Etika, Gramedia, Jakarta
Latifa M. Algaoud & Mervyn K. Lewis, (2005), Perbankan Syariah–Prinsip           Praktek            dan Prospek, PT Serambi Ilmu Semesta., Jakarta.
Riawan Amin dan Tim PEBS FEUI, (2010), Menggagas Manajemen Syariah - Teori dan Praktik The Celestial Management, Salemba Empat,Jakarta
Sabahuddin Azmi, An Islamic Approach to Business  Ethics, www.renaissance.com.pk
Tim Multitama Communication, (2007), Islamic Business Strategy for Entrepreneurship, Zikrul Media Intelektual
Y. Vardi, (2001), The Effects of Organizational and Ethical Climate as on Misconduct at Work, Journal of Business Ethics, Februari 2001, 29,4, ABI/INFORM Global, hal. 325