PENDAHULUAN
Kesadaran para cendikiawan
muslim untuk kembali ke ajaran Qur’an dan hadits, me- munculkan pemikiran untuk
menggunakan sistem ekonomi yang berdasarkan pada syariah Islam atau
disebut sebagai sistem ekonomi Islam. Kesadaran mereka muncul karena ternyata
sistem ekonomi yang dijalankan selama ini tidak menyebabkan kondisi ekonomi
global semakin membaik khususnya di negara-negara
muslim. Kemiskinan justru paling banyak dialami oleh negara-negara muslim.
Sistem ekonomi kapitalis membuat negara-negara muslim yang kebanyakan adalah negara sedang berkembang dieksploitasi
oleh negara maju sehingga
menyebaban ketergantungan
yang semakin tinggi pada negara maju. Kesadaran
inilah yang menyebabkan munculnya ekonomi syariah sebagai jawaban atas
permasalahan yang dihadapi negara-negara muslim. Apalagi sistem ekonomi Islam
jaman Nabi SAW dan para sahabatnya terbukti memunculkan kejayaan Islam. Hal ini lebih dikuatkan lagi dengan adanya hasil penelitian yang
menunjukkan bahwa sistem ekonomi kapitalis selama seratus tahun terakhir,
setiap lima tahun sekali selalu
terjadi krisis.
Munculnya kesadaran untuk
menjalankan syariah Islam dalam kehidupan ekonomi muslim berarti harus mengubah
pola pikir dari sistem ekonomi kapitalis ke sistem ekonomi syariah termasuk
dalam dunia bisnis. Dunia bisnis tidak bisa
dilepaskan dari etika
bisnis. Banyak hasil
penelitian yang menunjukkan adanya
hubungan yang positif antara etika
bisnis dan kesuksesan suatu
perusahaan. Kisah bangkrutnya Lehman Brothers menggambarkan dampak dari suatu
perusahaan yang tidak menggunakan
etika bisnis dalam setiap aktivitas bisnisnya. Pada akhirnya praktek bisnis yang tidak jujur, hanya memikirkan
keuntungan maksimal dan merugikan pihak lain akan membawa perusahaan, yang
tergolong raksasa sekalipun akan hancur juga.
Etika bisnis sebenarnya
bukan fenomena dan kajian yang baru.
Sejak abad ke-18 hingga kini, hubungan etika dan bisnis telah banyak
diperdebatkan. Di AS, kasus bisnis
yang ber- hubungan dengan etika bahkan telah terjadi sebelum kemerdekaan AS.
Bermula pada tahun 1870, John D. Rockfeller, pemilik Standard Oil Company Ohio,
melakukan kesepakatan rahasia potongan harga dengan
perusahaan kereta api yang akan mengangkut minyaknya. Akibatnya
pesaing kalah sehingga memutuskan untuk keluar dari bisnis perminyakan. Bisnis
yang melibatkan praktek-praktek kecurangan, penipuan dan lain- lain adalah
alasan etika bisnis mendapat perhatian yang
intensif hingga menjadi kajian tersendiri. Masalah etika bisnis muncul
bila terjadi suatu konflik tanggung jawab kepentingan atau dilema memilih
antara yang benar dan yang salah, yang salah dengan yang lebih salah atau
mempertimbangkan sesuatu yang lebih kompleks yang diakibatkan oleh aktivitas bisnis.
Perilaku bisnis yang tidak
beretika terjadi pada hampir semua negara, misalnya Mitsubishi Electric,
perusahaan Jepang yang terlambat menarik produk TV-nya yang ternyata menyebab- kan terlalu panas dan kebakaran.
Perusahaan Nike membayar upah pekerja yang rendah
di berbagai negara berkembang untuk membuat sepatu yang berharga tinggi. Di Indonesia, praktek bisnis yang tidak
beretika semakin terkuak setelah Orde Baru runtuh di awal 1998. Banyak kasus dan skandal mewarnai praktek bisnis baik
itu KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme), menyuap, memalsukan, menipu, ataupun
menyelewengkan milik perusaha- an atau negara. Dari kasus Edi Tanzil, BLBI (Bantuan Likuiditas Bank
Indonesia), PT Newmont, Freeport dan yang sekarang lagi hangat adalah kasus Gayus dengan skandal pajaknya. Di Eropa,
seperti perusahaan Enron, Merck, Xerox, Global Crossing, Rite-Aid, Oracle,
ParMor, AOL Time Warner, Citigroup dan lain-lain.
Di samping itu, ada juga perusahaan yang melaksanakan etika bisnis dalam
praktek bisnisnya. Misalnya, Nestle di India
yang mem- bantu para peternak sapi sehingga produksi susu per peternak meningkat 50 kali lipat dan taraf hidup para peternak
juga meningkat. Selain itu, Arnotts, perusahaan biskuit Australia yang berani
menarik seluruh produknya sekalipun ada orang yang mau memberitahu produk
mana yang beracun asal
diberi sejumlah uang. Arnotts lebih suka me- narik seluruh produknya demi
keselamatan konsumen dan dampaknya luar biasa, enam bulan kemudian pendapatan
perusahaan naik tiga kali lipat. Sekarang yang menjadi pertanyaan adalah etika bisnis
yang Islami itu seperti apa ?
PEMBAHASAN
Etika Bisnis
Etika sebagai praktis
berarti nilai-nilai dan norma-norma moral sejauh mana dipraktekkan atau justru
tidak dipraktekkan, walaupun seharus- nya dipraktikkan. Etika sebagai refleksi
adalah pemikiran moral. Dalam etika
sebagai refleksi kita berfikir tentang apa yang harus dilakukan atau tidak
boleh dilakukan. Secara filosofi etika me- miliki arti yang luas sebagai
pengkajian moralitas. Pada etika
terdapat tiga fungsi dan perwujudannya
yaitu etika deskriptif (descriptive
ethics), men- jelaskan pengalaman moral secara deskriptif untuk
mengetahui motivasi, kemauan dan tujuan sesuatu tindakan dalam tingkah laku manusia. Kedua, etika
normatif (normative ethics), berusaha
menjelaskan mengapa manusia bertindak seperti yang mereka lakukan, dan apakah prinsip-prinsip dari kehidupan
manusia. Ketiga, metaetika (metaethics), berusaha untuk memberikan arti, istilah
dan bahasa yang di- pakai
dalam pembicaraan etika, serta cara berfikir yang
dipakai untuk membenarkan pernyataan- pernyataan etika. Metaetika
mempertanyakan makna yang dikandung oleh istilah-istilah ke- susilaan yang dipakai untuk membuat tanggapan- tanggapan kesusilaan (Achyar Eldine,(2009)).
Secara etimologi, etika
berasal dari bahasa Yunani ethos yang berarti sikap, cara berpikir,
kebiasaan, adat, akhlak, perasaan dan watak
kesusilaan. Istilah etika telah dipakai Aristoteles, filsuf Yunani, untuk
menunjukkan filsafat moral. Jadi etika berarti prinsip, norma dan standar pe- rilaku yang mengatur
individu maupun kelompok yang membedakan
apa yang benar dan apa yang salah. Etika bisnis (business ethic) berusaha untuk melarang
perilaku bisnis, manajer perusahaan dan pekerja yang seharusnya tidak dilakukan. Etika bisnis mempengaruhi bagaimana perusahaan berhu bungan dengan para pekerjanya,
bagaimana pekerja berhubungan dengan perusahaan dan bagaimana perusahaan
berhubungan dengan agen atau pelaku ekonomi
lain.
Etika mengarahkan manusia
menuju aktua- lisasi kapasitas terbaiknya. Penerapan etika dan kejujuran dalam
bisnis akan meningkatkan nilai entitas bisnis itu sendiri. Dengan tingkat
persaingan yang semakin tinggi ditambah dengan konsumen yang semakin kritis,
maka kalau kepusan konsumen tetap
dijaga akan menyebabkan perusahaan sustainable dan dapat dipercaya dalam jangka panjang.
Perusahaan yang menerapkan
etika akan meningkatkan motivasi para pekerja, karena bekerja selain dituntut
menghasilkan yang terbaik, juga
diperoleh dengan cara yang baik
pula. Penerapan etika bisnis juga melindungi prinsip kebebasan berusaha dan meningkatkan keunggulan bersaing, selain itu juga
mencegah terkena sanksi- sanksi pemerintah karena melanggar etika yang dapat digolongkan sebagai perbuatan
melawan hukum. Tanpa etika bisnis maka, perusahaan akan
lepas kendali, menggunakan berbagai cara, mengurbankan apa saja
demi mencapai tujuan.
Etika bisnis juga
berhubungan dengan nilai merk (brand
value). Perilaku bisnis yang beretika berkontribusi terhadap citra
perusahaan. Caranya dengan memberi pelatihan pada
para pekerja mengenai etika, hasilnya sungguh luar biasa, misalnya, menurunnya biaya,
menurunnya pe- langgaran dan perusakan
pada merk atau reputasi dan pada
akhirnya menurunkan penalti atau hukuman akibat melanggar aturan yang ditetapkan.
Etika
Bisnis Dan Kinerja Perusahaan
Para pebisnis kapitalis
beranggapan bahwa hubungan antara bisnis dan etika adalah kontra- diktif karena
ada konflik kepentingan di antara keduanya dalam mengejar keuntungan yang
maksimal. Ketika etika berlawanan arah dengan keuntungan perusahaan, pebisnis
kapitalis akan memilih keuntungan dan meninggalkan etika bisnisnya dengan
menghalalkan segala cara. Akan tetapi bagi perusahaan yang memperhatikan etika
maka, perusahaan akan terus hidup dengan tingkat
pertumbuhan yang tinggi. Pelaksanaan
etika bisnis dan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) menjadi salah satu sustainable competitive advantage. Contoh perusahaan yang menerapkannya adalah Shell, BP, GE,
Johson & Johnson.
Bagi perusahaan yang
beranggapan bahwa keuntungan finansial adalah segala-galanya maka, mereka akan
menganggap bahwa moralitas atau etika tidak cocok dengan bisnis sehingga
perusahaan tidak akan merasa memiliki tanggung jawab sosial karena bisnis
adalah bisnis, tak ada hubungannya dengan kepentingan masyarakat. Kalau
perusahaan berada dalam persaingan yang ketat, mereka akan melakukan apapun
untuk meningkatkan keuntungannya sekalipun me-
ngurbankan yang lainnya. Misalnya untuk me- nekan biaya operasional,
perusahaan memberikan upah di bawah
standar, tidak menjaga
keselamatan pekerja, memanipulasi laporan keuangan dan lain- lain, dimana hal itu pada akhirnya
akan merugikan masyarakat atau
negara akan dianggap sebagai sah-sah saja. Tetapi di era global seperti sekarang ini, dimana informasi mudah sekali
untuk diakses maka, akan sulit bagi perusahaan untuk bertahan lama kalau dia
melanggar etika bisnis karena kekuatan
dalam dunia bisnis sekarang ini bukan
lagi menjadi monopoli individu atau perusahaan tertentu. Konsumen,
masyarakat, LSM dan sebagainya dengan dukungan akses internet yang ada
serta meningkatnya tuntutan
akan transparansi, membuat
pelaku bisnis harus hati-hati. Terpaksa atau tidak, mereka harus menjalankan
etika bisnis agar bisnis tidak
kolaps akibat ditinggalkan konsumen dan hilangnya kepercayaan para pe- megang kepentingan
(stakeholder).
Kenyataan menunjukkan bahwa,
masih ada yang menganggap bahwa
ukuran kinerja adalah untung rugi dalam bentuk uang. Mereka me- mandang bisnis
adalah bagaimana mencetak laba yang besar
karena laba yang tinggi merupakan tanda kesuksesan, laba yang lebih rendah berarti kinerjanya
buruk. Tetapi kurun waktu belakangan,
isu mengenai etika bisnis menggugah
kesadaran banyak pihak khususnya para pelaku bisnis. Mereka menyadari, bisnis
yang baik merupakan dampak dari kinerja
perusahaan yang baik, dimana
kinerja yang baik merupakan hasil dari penerapan etika yang baik oleh organisasi perusahaan.
Hubungan antara etika bisnis
dan kinerja finansial telah menjadi
isu penting dalam dunia bisnis selama kurang lebih 25 tahun. Meskipun sejumlah peneliti
telah menyatakan bahwa
terdapat hubungan yang positif antara etika dan kinerja finansial,
sedikit peneliti lainnya menemukan bahwa hubungan antara
keduanya bisa jadi
terbukti atau tidak terbukti. Menurut Bernard Schwab, menjadi etis
tidaklah mudah, dan bisa jadi mahal
karena perusahaan harus kehilangan uang untuk menjalankan CSR (Corporate
Social Responsi- bility), disamping itu perusahaan juga harus melakukan
pelatihan kode etik atau program- program internal lainnya untuk memperkuat
etika di perusahaan. Jika keuntungan menjadi tujuan perusahaan satu-satunya,
maka hal itu menjadi sesuatu yang tidak
mudah. Yang menjadi per- tanyan mereka adalah apakah dengan menjadi perusahaan yang etis akan meningkatkan ke- untungan finansial dalam jangka
panjang ? Apakah kinerja finansial akan menjadi
lebih baik dengan menjadi perusahaan yang etis
dan bertanggung jawab ?
Menurut pendiri General
Electric, Reginald Jones, kinerja organisasi dengan etika sangat berhubungan.
Begitupun dengan hasil studi dari The Performance Group, sebuah konsorsium yang
terdiri dari Volvo, Unilever, Monsanto,
Imperial Chemical Industries, Deutsche Bank, Electrolux dan Gerling, menemukan
bahwa pengembangan produk yang ramah lingkungan dan peningkatan environ mental compliance bisa menaikkan
EPS ( earning per share) perusahaan,
mendongkrak keuntungan dan menjamin kemudahan dalam mendapat kan kontrak atau
persetujuan investasi.
Selain mempengaruhi kinerja,
etika per- usahaan juga mempengaruhi kehidupan sosial di lingkungan perusahaan yang bisa berdampak pada kinerja perusahaan secara umum.
Schwepker, Scott J. Vittel dan Anurson,
menemukan adanya hubungan yang positif antara penerapan etika dan kepuasan
kerja. Kepuasan kerja bisa berupa kepuasan terhadap kompensasi,atasan, promosi,
rekan kerja dan lain-lain. Ketika
etika sudah terinstitusio nalisasikan maka, pekerja diharapkan akan diper
lakukan dengan adil baik dalam kompensasi, promosi maupun penyelesaian konflik.
Dengan demikian, para pekerja akan mendapatkan kepuasan kerja sehingga mereka
akan berkinerja lebih produktif dalam mendukung tujuan perusahaan. Oleh karena
itu agar perusahaan bisa eksis dalam jangka
panjang maka, perusahaan
harus menerapkan etika dalam bisnis- nya. Dengan adanya etika, para pelanggan
akan lebih percaya pada perusahaan. Kepercayaan
ini akan menimbulkan komitmen dan loyalitas.
Sedangkan para pekerja akan setia bekerja melayani perusahaan yang bersikap
adil dan meng- hargai pekerja. Intinya, perusahaan yang menerap- kan
etika akan memiliki keunggulan kompetitif dibanding perusahan yang tidak beretika.
Hasil penelitian Vardi
(2001), menunjukkan adanya hubungan yang negatif antara penerapan etika dan
penyimpangan perilaku pekerja. Penyimpangan perilaku pekerja, timbul karena
buruknya penerapan etika di tempat bekerja. Hal ini akan menimbulkan kerugian
bagi organisasi. Hasil penelitian itu diperkuat oleh Murphy, yang menjelaskan
adanya kerugian sebesar US$ 6-200 milyar setiap tahun atas penyimpangan yang
dilakukan pekerja. Dampak negatif dari perilaku perusahaan yang tidak etis bukan
hanya menimpa perusahaan itu sendiri juga masyarakat secara umum. Ketidaketisan
perusahaan, selain me- nimbulkan persepsi yang buruk di mata masyarakat juga
menurunkan moral para pekerja akibat
beban psikologis bekerja
di perusahaan
yang tidak beretika dan juga memunculkan
ketidakpercayaan publik terhadap perusahaan di masa depan.
Etika
perusahaan bisa diimplementasikan melalui budaya perusahaan, tata kelola perusahaan (Good Corporate Govrnance), manual kode etik perilaku corporate (Corporate Code of Conduct), dan tanggung jawab sosial perusahan pada
masyarakat (Corporate Social Responsibility).
Budaya bagi perusahan adalah
penting karena keputusan yang dibuat tanpa melihat budaya akan menimbulkan akibat
yang tidak dapat diantisipasi. Budaya organisasi bisa
menjadi warna parusahaan
yang harus diaplikasikan pada seluruh
anggota organisasi, stakeholder dan bahkan masyarakat luas. Proses pembudayaan
tidak bisa instan tapi butuh waktu dan dukungan faktor lain seperti komitmen
yang kuat dan keteladanan dari para pemimpin.
Target Good Corporate Governance (GCG) adalah pengembangan perusahaan agar
semakin menguntungkan, semakin rendah resikonya dan semakin sesuai dengan
kebutuhan para pemangku kepentingan. GCG timbul
berkaitan dengan prinsip agency theory yaitu untuk
menghindari konflik kepentingan antara principal
dan agennya. Tata kelola yang baik menentukan reputasi perusahaan yang akan menghindarkannya dari kerugian
dan biaya yang timbul bila
mengabaikan prinsip tata kelola perusahaan. Menurut mantan presiden World Bank 1999, James D. Wolfensohn, pe- laksanaan GCG akan mendukung
perkembangan sosial yang bagus, menciptakan struktur ke- pemilikan perusahaan yang
luas, mengurangi tersentralisasinya kekuasan pada pihak-pihak ter- tentu
dalam masyarakat, menunjang perkembang- an pasar modal, menstimulasi inovasi,
memacu tumbuhnya investasi jangka panjang, mengu rangi gejolak dan menghambat
pelarian modal. Selain itu GCG juga memberi manfaat dalam me- ningkatkan
kepercayaan publik terhadap per- usahaan. GCG memiliki lima prinsip yaitu transparency, independency, accountability,
responsibility dan fairness.
Corporate Code Conduct (COC) merupakan dokumen yang berisi filosofi perusahaan dan aturan
perilaku yang beretika. COC memberikan pedoman pada pekerja agar berperilaku
sesuai etika dan nilai
budaya yang dianut
oleh
perusahaan, profesional, bertanggung
jawab, wajar, patut dan dapat dipercaya baik dalam melakukan hubungan
dengan rekan bisnis maupun
rekan kerja.
Corporate Social Responsibility (CSR) mengacu pada kewajiban organisasi untuk
melindungi dan memberikan kontribusi kepada masyarakat, terutama pada pihak
yang ber- kepentingan (stakeholder),
lingkungan alam, serta kesejahteraan secara umum. Michael Porter, Christensen
dan Rosa beth Moss Kanter dari Harvard Business School berhasil membukti kan
bahwa program-program CSR yang disinergi kan dengan strategi perusahaan akan
memberi kan dampak yang jauh lebih besar kepada masyarakat dan perusahaan
sendiri.
Etika Dalam Perspektif Islam
Islam menempatkan nilai
etika di tempat yang paling tinggi.
Pada dasarnya, Islam diturunkan sebagai kode perilaku moral dan etika bagi
kehidupan manusia, seperti yang disebutkan dalam hadis: “ Aku diutus
untuk menyempurnakan akhlak
yang mulia”. Terminologi paling dekat
dengan pengertian etika dalam Islam adalah akhlak. Dalam Islam, etika (akhlak)
sebagai cerminan kepercayaan Islam (iman). Etika Islam memberi sangsi internal yang kuat serta otoritas pelaksana dalam
menjalankan standar etika. Konsep etika dalam Islam tidak utilitarian dan
relatif, akan tetapi mutlak dan abadi.
Jadi, Islam menjadi sumber
nilai dan etika dalam segala aspek kehidupan manusia secara menyeluruh,
termasuk dalam dunia bisnis. Al- Qur’an memberi pentunjuk agar dalam bisnis
tercipta hubungan yang harmonis, saling ridha, tidak ada unsur eksploitasi (QS.
4: 29) dan bebas dari kecurigaan atau penipuan, seperti keharusan membuat
administrasi dalam transaksi kredit (QS. 2 : 282). Syed Nawab Haidar Naqvi
dalam buku “Etika dan Ilmu Ekonomi : Suatu Sintesis Islami”, memaparkan empat aksioma etika ekonomi, yaitu,
tauhid, keseimbangan (keadilan), kebebasan dan tanggung jawab.
Tauhid merupakan wacana
teologis yang mendasari segala aktivitas manusia, termasuk dalam berbisnis.
Tauhid menyadarkan manusia sebagai makhluk ilahiyah atau makhluk yang
bertuhan. Dengan demikian,
dalam berbisnis
manusia tidak lepas dari pengawasan
Tuhan dan dalam rangka melaksanakan titah Tuhan (QS. 62:10)
Keseimbangan dan keadilan,
berarti, bahwa perilaku bisnis harus seimbang dan adil. Ke- seimbangan berarti tidak berlebihan (ekstrim) dalam mengejar
keuntungan ekonomi (QS.7:31). Kepemilikan individu yang tak terbatas, sebagai- mana
dalam sistem kapitalis, tidak dibenarkan. Dalam Islam, Harta mempunyai
fungsi sosial yang kental (QS.
51:19).
Kebebasan, berarti
manusia sebagai individu dan kolektivitas, mempunyai
kebebasan penuh untuk melakukan aktivitas bisnis. Dalam ekonomi, manusia bebas
mengimplementasikan kaidah- kaidah Islam. Karena masalah ekonomi, termasuk
aspek mu’amalah, bukan ibadah, maka berlaku padanya kaidah umum, “semua boleh kecuali
yang dilarang”. Yang tidak
boleh dalam Islam adalah ketidakadilan dan riba.
Dalam tataran ini kebebas- an
manusia sesungguhnya tidak mutlak, tetapi merupakan kebebasan yang bertanggung jawab dan berkeadilan.
Pertanggungjawaban, berarti,
bahwa manusia sebagai pelaku bisnis, mempunyai tanggung jawab moral kepada
Tuhan atas perilaku bisnis. Harta
sebagai komoditi bisnis dalam Islam,
adalah amanah Tuhan yang harus dipertanggung- jawabkan di hadapan
Tuhan.
Sedangkan pedoman bisnis
menurut Imam Ibnu Taymiyyah dalam kitab Al Hisbah antara lain
adalah pertama, sempurna dalam timbangan.
“Kecelakaanlah bagi orang-orang yang curang,
(yaitu) orang-orang yang apabila me- nerima takaran dari orang lain ia minta dipenuhi. Dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain,
mereka mengurangi.”(QS.83:1-3)
Kedua, hindari
penipuan/kecurangan. Diri- wayatkan dari Hakim bin Hizam r.a. dia berkata :
Rasulullah saw pernah bersabda : “ Penjual dan pembeli memiliki hak khiyar
(tetap melanjutkan jual beli atau membatalkannya) selama keduanya belum
berpisah. Jika keduanya berkata benar dan menjelaskan apa adanya maka jual beli
mereka diberkahi, tetapi jika keduanya menyembunyikan cacat yang ada dan
berkata dusta, maka jual beli mereka tidak diberkahi (HR. Muttafaq Alaihi).
Ketiga, hindari kontrak
bisnis yang tidak
sah
(illegal). Kontrak yang terkait dengan
riba dan judi seperti jual beli spekulatif (bay
al-gharar), membeli bayi ternak yang masih dalam kandungan
(mulamasa), menawar tinggi untuk menaikkan harga bukan berniat untuk membeli
(najas). Keempat, kondisi ketidaksempurnaan pasar. Diriwayatkan Abdul lah bin Umar r.a. bahwasanya
Raulullah pernah bersabda : “Janganlah mem- perjualbelikan barang yang sedang
dalam proses transaksi dengan orang lain dan janganlah
menghadang barang dagangan sebelum sampai di pasar/ sebelum penjual mengetahui
harga yang berlaku di pasar.” Kelima, hindari penimbunan (ikhtikar).
Prinsip-prinsip etika bisnis
menurut Al- Qur’an : pertama, melarang
bisnis yang dilaku
kan dengan proses kebatilan (QS. 4:29). Bisnis harus didasari kerelaan
dan keterbukaan antara kedua belah pihak dan tanpa ada pihak yang dirugikan. Orang yang
berbuat batil termasuk perbuatan aniaya, melanggar hak dan berdosa besar
(QS.4:30). Sedangkan orang yang menghindarinya akan selamat dan mendapat
kemuliaan (QS.4:31). Kedua, Bisnis tidak boleh mengandung unsur riba (QS.
2:275). Ketiga, kegiatan bisnis juga memiliki
fungsi sosial baik melalui zakat dan sedekah
(QS. 9:34). Pengembangan harta tidak akan terwujud kecuali melalui interaksi
antar sesama dalam berbagai bentuknya. Keempat, melarang pe- ngurangan hak atas suatu barang atau komoditas yang
didapat atau diproses dengan media takaran atau timbangan karena merupakan
bentuk kezaliman (QS. 11:85), sehingga dalam praktek bisnis, timbangan harus
disempurnakan (QS. 7:85, QS. 2:205). Kelima, menjunjung tinggi
nilai-nilai keseimbangan baik ekonomi maupun sosial, keselamatan dan kebaikan
serta tidak menyetujui kerusakan dan ketidakadilan. Keenam, pelaku bisnis
dilarang berbuat zalim (curang) baik bagi dirinya sendiri maupun kepada pelaku
bisnis yang lain (QS. 7:85,
QS.2:205).
Rasululah Saw memberikan
petunjuk mengenai etika bisnis yang sangat banyak, di antaranya ialah: Pertama,
bahwa prinsip penting dalam bisnis adalah kejujuran. Dalam doktrin Islam,
kejujuran merupakan syarat fundamental dalam kegiatan bisnis. Rasulullah sangat
intens menganjurkan kejujuran dalam aktivitas bisnis. Dalam tataran ini, beliau
bersabda: “Tidak dibenarkan seorang muslim
menjual satu jualan
yang mempunyai aib, kecuali ia menjelaskan
aibnya” (H.R. Al-Quzwani). “Siapa yang menipu kami, maka dia bukan kelompok
kami” (H.R. Muslim). Rasulullah sendiri selalu bersikap jujur dalam berbisnis.
Beliau melarang para pedagang meletakkan barang busuk di sebelah bawah dan
barang bagus di bagian atas. Kedua, kesadaran
tentang pentingnya kegiatan sosial dalam bisnis. Pelaku bisnis menurut Islam, tidak hanya sekedar mengejar
keuntunganyang maksimal, seperti yang diajarkan
pada ekonomi kapitalis, tetapi juga
berorientasi kepada sikap ta’awun (menolong
orang lain) sebagai implikasi sosial kegiatan bisnis. Tegasnya, berbisnis, bukan
mencari untung dalam materi
semata, tetapi juga didasari kesadaran memberi kemudahan bagi orang lain dengan menjual
barang.
Ketiga, tidak melakukan
sumpah palsu. Nabi Muhammad saw sangat intens melarang para pelaku
bisnis melakukan sumpah palsu dalam melakukan transaksi bisnis Dalam sebuah HR.
Bukhari, Nabi saw bersabda, “Dengan melakukan sumpah palsu, barang-barang
memang terjual, tetapi hasilnya tidak berkah”. Dalam HR. Abu Dzar, Rasulullah saw mengancam dengan azab yang pedih bagi orang yang bersumpah palsu
dalam bisnis, dan Allah tidak akan mem- perdulikannya nanti di hari kiamat
(H.R. Muslim). Praktek sumpah palsu
dalam kegiatan bisnis saat ini sering dilakukan, karena dapat meyakinkan
pembeli, dan pada gilirannya meningkatkan daya beli atau pemasaran. Namun,
harus disadari, bahwa meskipun keuntungan yang
diperoleh berlimpah, tetapi hasilnya tidak berkah.
Keempat, ramah-tamah .
Seorang palaku bisnis, harus bersikap ramah dalam melakukan bisnis. Nabi
Muhammad saw mengatakan, “Allah merahmati seseorang yang ramah dan toleran dalam berbisnis. ” (HR.Bukhari
dan Tarmizi). Kelima, tidak boleh berpura-pura menawar
dengan harga tinggi, agar orang lain tertarik membeli dengan harga
tersebut. Sabda Nabi Muhammad, “Janganlah kalian melakukan
bisnis najas (seorang pembeli tertentu, berkolusi
dengan penjual untuk menaikkan harga, bukan dengan niat untuk membeli, tetapi agar
menarik orang lain untuk membeli)”.
Keenam, tidak boleh
menjelekkan bisnis orang lain, agar orang membeli kepadanya. Nabi
Muhammad Saw bersabda, “Janganlah seseorang di antara kalian
menjual dengan maksud untuk menjelekkan apa yang dijual oleh orang lain” (H.R.
Muttafaq ‘alaih). Ketujuh, tidak melakukan ihtikar.
Ihtikar ialah menumpuk dan menyimpan
barang dalam waktu tertentu, dengan tujuan agar harganya suatu saat menjadi
naik dan keuntungan besar pun diperoleh. Rasulullah melarang keras perilaku
bisnis semacam itu. Kedelapan, takaran,
ukuran dan timbangan yang benar. Dalam perdagangan, timbangan yang benar dan
tepat harus benar-benar diutamakan. Firman Allah: “Celakalah bagi orang yang curang, yaitu orang yang apabila
menerima takaran dari orang lain, mereka minta dipenuhi, dan apabila mereka
menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi” ( QS. 83: 112).
Kesembilan, Bisnis tidak
boleh menggangu kegiatan ibadah kepada Allah. Firman Allah, “Orang yang tidak
dilalaikan oleh bisnis lantaran mengingat Allah, dan dari mendirikan shalat dan
membayar zakat. Mereka takut kepada suatu hari yang hari itu, hati dan
penglihatan menjadi goncang”.
Kesepuluh, membayar upah sebelum keringat karyawan kering. Nabi Muhammad
Saw bersabda, “Berikanlah upah kepada karyawan,
sebelum kering keringatnya”. Hadist ini mengindikasikan bahwa pembayaran
upah tidak boleh ditunda- tunda. Pembayaran upah harus sesuai
dengan kerja yang dilakukan. Kesebelas, tidak ada monopoli. Salah
satu keburukan sistem ekonomi kapitalis ialah
melegitimasi monopoli dan oligopoli. Contoh yang sederhana adalah eksploitasi
(penguasaan) individu tertentu atas hak milik sosial, seperti air, udara dan
tanah dan kandungan isinya seperti barang tambang dan mineral. Individu
tersebut mengeruk keuntungan secara pribadi, tanpa memberi kesempatan kepada
orang lain. Ini dilarang dalam Islam.
Keduabelas, tidak boleh
melakukan bisnis dalam kondisi bahaya (mudharat)
yang dapat merugikan dan merusak
kehidupan individu dan sosial. Misalnya, larangan melakukan bisnis senjata di
saat terjadi chaos (kekacauan)
politik. Tidak boleh menjual barang halal, seperti anggur kepada produsen
minuman keras, karena ia diduga keras, mengolahnya menjadi miras.
Semua bentuk bisnis tersebut
dilarang Islam karena
dapat
merusak esensi hubungan sosial yang
justru harus dijaga dan diperhatikan secara cermat. Ketiga belas, komoditi bisnis yang dijual adalah
barang yang suci dan halal, bukan barang yang haram, seperti babi, anjing,
minuman keras, ekstasi, dsb. Nabi Muhammad Saw bersabda, “Sesungguhnya Allah
mengharamkan bisnis miras, bangkai, babi dan
“patung-patung”(HR. Jabir).
Keempatbelas, bisnis
dilakukan dengan suka rela, tanpa
paksaan. Firman Allah, “Hai orang- orang yang beriman, janganlah kamu saling
memakan harta sesamamu dengan cara yang batil,
kecuali dengan jalan bisnis yang berlaku dengan suka-sama suka di antara
kamu” (QS. 4: 29).
Kelimabelas, segera melunasi
kredit yang menjadi kewajibannya. Rasulullah memuji seorang muslim yang memiliki perhatian
serius dalam pelunasan hutangnya. Sabda Nabi Saw, “Sebaik- baik kamu, adalah
orang yang paling segera membayar hutangnya” (H.R. Hakim). Keenambelas, Memberi
tenggang waktu apabila pengutang belum mampu membayar. Sabda Nabi Saw, “Barang
siapa yang menangguhkan orang yang kesulitan
membayar hutang atau membebas- kannya, Allah akan memberinya naungan
di bawah naunganNya pada hari yang tak ada naungan kecuali naunganNya. (HR. Muslim). Ketujuhbelas, bahwa bisnis yang dilaksanakan
bersih dari unsur riba. Firman Allah, “Hai orang-orang yang beriman, tinggal kanlah sisa-sisa riba jika kamu beriman
(QS. Al-Baqarah: 278). Pelaku dan
pemakan riba dinilai Allah sebagai orang yang
kesetanan (QS. 2: 275). Oleh
karena itu Allah dan Rasulnya mengumumkan perang
terhadap riba.
Sebelum diangkat menjadi
Nabi, Rasulullah saw sebelumnya adalah
seorang pedagang. Selama
20 tahun Rasulullah berkiprah di bidang
perdagangan, sehingga dikenal di Yaman,
Syiria, Basrah, Irak, Yordania dan kota-kota
perdagangan di Jazirah Arab. Dalam menjalankan bisnis, Rasulullah menerapkan prinsip-prinsip manajemen
jauh sebelum Frederick W. Taylor (1856-1915) dan Henry Fayol (1841-1925)
mengangkat manajemen sebagi disiplin ilmu, sehingga bisnisnya tetap untung dan
tak pernah merugi. Dia tidak pernah
membuat pelanggannya komplain, menjaga janjinya dan menyerahkan barang-barang yang dipesan dengan tepat waktu. Dia senantiasa menunjukkan rasa
tanggung jawab yang besar dan
integritas yang tinggi pada siapapun.
Prinsip- prinsip etika bisnis yang diwariskan Nabi Muhammad saw semakin
mendapat pembenaran akademis di penghujung abad ke-20 atau awal abad ke-21.
Prinsip bisnis modern seperti tujuan pelanggan dan kepuasan konsumen (custumer satisfaction), pelayanan yang
unggul (service excellence)
kompetensi, efisiensi, transparansi, persaingan yang sehat dan kompetitif,
semuanya telah menjadi gambaran pribadi dan etika bisnis Rasulullah saw. Oleh
karena itu agar menjadi pebisnis yang sukses dunia maupun akherat maka ikutilah
apa yang dicontohkan oleh Nabi Muhammad saw.
Prinsip Dasar Etika Islami Dan Prakteknya Dalam
Binis
Ada lima prinsip yang
mendasari etika Islam yaitu :
1. Unity (Kesatuan)
Merupakan refleksi konsep
tauhid yang memadukan seluruh aspek kehidupan baik ekonomi, sosial, politik
budaya menjadi keseluruhan yang homogen, konsisten dan teratur. Adanya dimensi
vertikal (manusia dengan penciptanya) dan horizontal (sesama manusia).
Prakteknya dalam bisnis :
a. Tidak ada diskriminasi baik terhadap
pekerja, penjual, pembeli, serta
mitra kerja lainnya
(QS. 49:13).
b.
Terpaksa
atau dipaksa untuk menaati Allah SWT (QS. 6:163)
c. Meninggalkan perbuatan yang tidak
beretika dan mendorong setiap individu untuk bersikap amanah karena kekayaan
yang ada merupakan amanah Allah (QS. 18:46)
2. Equilibrium (Keseimbangan)
Keseimbangan, kebersamaan, dan kemoderatan merupakan prinsip etis yang
harus diterapkan dalam aktivitas maupun entitas bisnis (QS. 2:195; QS.
25:67-68, 72-73; QS.17:35;QS.
54:49; QS. 25:67). Prakteknya dalam
bisnis :
a. Tidak ada kecurangan dalam takaran dan
timbangan
b.
Penentuan
harga berdasarkan mekanis me pasar yang normal.
3. Free Will ( Kebebasan Berkehendak)
Kebebasan disini adalah
bebas memilih atau bertindak sesuai etika atau sebaliknya : “ Dan katakanlah (Muhammad) kebenaran itu
datangnya dari Tuhanmu, barang siapa yang menghendaki (beriman) hendaklah ia beriman dan barang siapa menghendaki
(kafir) biarlah ia kafir” (QS. 18:29). Jadi,
jika seseorang menjadi
muslim maka ia harus
menyerahkan kehendaknya kepada Allah. Aplikasinya dalam bisnis :
a. Konsep kebebasan dalam Islam lebih
mengarah pada kerja sama, bukan persaingan apalagi sampai mematikan usaha satu
sama lain. Kalaupun ada persaingan dalam usaha maka, itu berarti persaingan
dalam berbuat kebaikan atau fastabiq
al-khairat (berlomba- lomba dalam kebajikan).
b. Menepati kontrak, baik kontrak kerja sama
bisnis maupun kontrak kerja dengan pekerja. “Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah janji-janji” (QS.
5:1).
4. Responsibility (Tanggung Jawab)
Merupakan bentuk
pertanggungjawaban atas setiap
tindakan. Prinsip pertanggungjawaban menurut Sayid
Quthb adalah tanggung jawab yang seimbang dalam segala bentuk dan
ruang lingkupnya, antara jiwa dan raga, antara orang dan
keluarga, antara individu dan masyarakat serta antara masyarakat satu dengan
masyarakat lainnya.
Aplikasinya dalam bisnis
:
a. Upah harus disesuaikan dengan UMR (upah minimum regional).
b. Economic
return bagi pemebri
pinajam modal harus dihitung
berdasarkan perolehan ke- untungan yang tidak dapat dipastikan jumlah- nya dan tidak bisa ditetapkan terlebih dahulu
seperti dalam sisitem
bunga.
c. Islam melarang semua transaksi
alegotoris seperti gharar, system
ijon, dan sebagainya.
5. Benevolence (Kebenaran)
Kebenaran disini
juga meliputi kebajikan dan kejujuran. Maksud dari kebenaran adalah niat, sikap dan perilaku benar dalam melakukan berbagai
proses baik itu proses transaksi, proses memperoleh komoditas, proses
pengembangan produk maupun proses perolehan keuntungan. Aplikasinya dalam
bisnis menurut Al-Ghazali :
a.
Memberikan zakat
dan sedekah.
b.
Memberikan
kelonggaran waktu pada pihak terutang dan bila perlu mengurangi beban-
utangnya.
c.
Menerima
pengembalian barang yang telah dibeli.
d. Membayar utang sebelum penagihan datang.
e. Adanya sikap kesukarelaan antara kedua belah pihak yang melakukan transaksi, kerja sama atau perjanjian bisnis.
f.
Adanya
sikap ramah, toleran, baik dalam menjual, membeli dan menagih utang.
g. Jujur
dalam setiap proses
transaksi bisnis.
h. Memenuhi perjanjian atau transaksi bisnis.
SIMPULAN
Dari penjelasan di atas tampak
bahwa Islam sebagai way of life tak bisa dipungkiri lagi
karena Islam adalah ajaran yang lengkap dan universal. Aturannya jelas dan aplikatif.
Tak ada satupun sisi kehidupan manusia yang tidak diatur dalam Islam, termasuk dalam dunia bisnis.
Sayangnya banyak perusahaan yang belum menerapkan etika dalam bisnisnya,
sehingga yang terjadi adalah persaingan yang tidak imbang antara
pemodal kuat dengan pemodal lemah, ada banyak ketidakadilan, munculnya moral
hazard, penyuapan dan lain-lain. Oleh karena itu perlu
pengintegrasian etika ke dalam dunia bisnis. Apalagi banyak penelitian yang
menunjukkan adanya hubungan yang positif antara etika bisnis dengan kinerja
perusahaan. Dengan demikian, penting bagi dunia bisnis khususnya yang mengakui Muhammad saw sebagai
Nabinya, untuk menerapkan nilai-nilai Islam dalam bisnisnya. Dalam Islam juga
dikatakan bahwa siapapun yang ingin
selamat dunia akherat maka ikutilah sunah Rasulullah saw. Apalagi fakta menunjukkan bahwa
dengan etika bisnisnya yang Islami menjadikan Nabi sebagai pedagang yang sukses.
DAFTAR PUSTAKA
Achmad Kholiq, Etika
Bisnis Dalam Perspektif Islam, Pesantren
Virtual.com
Achyar Eldine, Etika Bisnis Islam,
www.uik- bogor.ac.id
Adiwarman Karim, (2002),
Ekonomi Islam-Suatu Kajian Ekonomi Makro, IIIT, Jakarta
Agustianto, (2009),
Etika bisnis Dalam
Islam,
agustianto webblog
Akhmad Mujahidin, Etika
Bisnis Dalam Islam (Analisis Terhadap Aspek Moralitas Pelaku Bisnis), Hukum Islam
Vol.IV No.2 Desember (2005).
Dominick Salvatore, (2001),
Managerial Economics-Dalam Perekonomian Global, Erlangga,
Jakarta
K. Berten, (2004), Etika, Gramedia, Jakarta
Latifa M. Algaoud & Mervyn K. Lewis,
(2005), Perbankan Syariah–Prinsip Praktek dan Prospek, PT Serambi Ilmu
Semesta., Jakarta.
Riawan
Amin dan Tim PEBS FEUI, (2010), Menggagas
Manajemen Syariah - Teori dan Praktik The Celestial Management, Salemba Empat,Jakarta
Tim
Multitama Communication, (2007), Islamic
Business Strategy for Entrepreneurship, Zikrul Media Intelektual
Y. Vardi, (2001), The
Effects of Organizational and Ethical Climate as on Misconduct at Work, Journal of Business Ethics, Februari
2001, 29,4, ABI/INFORM Global, hal. 325